Jabartrust, Bandung – Pada Rabu (6/12/2023), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menolak eksepsi yang diajukan oleh Panji Gumilang dalam kasus penodaan agama yang menjerat pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut. Sidang dengan agenda putusan sela ini membawa perkembangan berarti dalam kasus yang menarik perhatian publik ini.
Panji Gumilang, yang hadir dalam sidang untuk mendengarkan putusan, tidak mendapatkan penerimaan atas eksepsinya. Hakim yang dipimpin oleh Yogi Dulhadi bersama dua hakim anggota, Ria Agustin dan Yanuarni Abdul Gaffar, membacakan putusan sebanyak 172 halaman yang mencakup materi dakwaan, nota keberatan, dan tanggapan penutut umum.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh Panji Gumilang tidak dapat diterima. “Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka keberatan penasehat hukum terdakwa haruslah dinyatakan tidak dapat diterima. Maka putusan perkara ini harus dilanjutkan,” ujar hakim saat membacakan putusan sela.
Selama persidangan, majelis hakim juga menjelaskan alasan penolakan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. Beberapa poin eksepsi dinilai telah masuk ke ranah pokok perkara. “Majelis hakim berpendapat bahwa materi eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa tersebut bukan merupakan masalah formil dari surat dakwaan yang dikehendaki UU diatur dalam 143 ayat 2 KUHAP, namun menyangkut materi pokok perkara. Oleh karena itu, keberatan itu harus dikesampingkan,” ungkap Hakim.
Selain itu, majelis hakim juga menolak eksepsi dengan alasan bahwa keberatan tersebut masuk ke ranah penyidikan. “Eksepsi yang dimaksud mengenai proses penyidikan dalam hal ini menurut majelis hakim adalah menyangkut ruang lingkup dari praperadilan sebagaimana dimaksud pasal 77 KUHAP. Sehingga harus dikesampingkan karena ranah praperadilan,” tambah hakim.
Dengan penolakan eksepsi ini, kasus penodaan agama yang menimpa Panji Gumilang akan melangkah ke tahap persidangan berikutnya. Keputusan ini menandai kelanjutan proses hukum yang tengah menjadi fokus perhatian di Indramayu.