Jabartrust.com, Subang – Gadis Subang berinisial PR (17) menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia diiming-imingi gaji wah untuk bekerja sebagai terapis di Jakarta oleh ER alias Elcy (38).
Terungkapnya kasus TPPO tersebut berawal dari jajaran Satreskrim Polres Subang yang mendapati laporan dari keluarga terkait seorang gadis asal Kecamatan Ciasem, Subang yang diduga ditipu oleh tersangka Elcy untuk bekerja sebagai terapis di salah satu spa di Jakarta.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Iptu Herman mengungkap, kronologi kasus perdagangan orang yang dialami oleh gadis asal Subang tersebut berawal dari pelaku yang membujuk korban untuk bekerja menjadi terapis di salah satu spa dengan dijanjikan mendapatkan gaji sekitar Rp10-20 juta dalam sebulan.
“Awalnya waktu hari Kamis tanggal 9 November 2023, si pelaku mengajak korban buat bekerja menjadi terapis spa di Jakarta. Untuk meyakinkan si korban bahwa akan dibayar dengan gaji yang besar, pelaku juga meminta kepada rekan korban yang sudah bekerja duluan di spa buat membujuk agar mau ikut,” ujar Herman, Selasa (12/12/2023).
Setelah adanya perjanjian tersebut, kata Herman, akhirnya korban pun menerima tawaran apa yang sudah dijanjikan oleh pelaku. Korban lalu dijemput oleh pelaku bersama dengan rekan korban di kediaman korban di wilayah Ciasem, Subang.
“Nah sudah itu, pelaku bersama dengan temannya korban ngejemput korban di Subang dan langsung dibawa ke Jakarta. Waktu sampai di tempat pekerjaan seperti biasa korban di tranning terlebih dahulu sebelum mulai bekerja itu hampir satu minggu,” katanya.
Singkat cerita, lanjut Herman, korban pun tidak mendapatkan hasil yang diharapkan serta apa yang sudah dijanjikan oleh pelaku terkait dengan bayaran.
“Penawaran pelaku terhadap korban memang tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan waktu itu. Pelaku menjanjikan bayaran 10 sampai dengan 20 juta rupiah kepada korban. Terus si korban nggak mendapatkan itu semua alasannya dipotong sama biaya makan, tempat tinggal, dan lain-lain,” ungkapnya.
Hingga akhirnya, kata Herman, korban pun langsung meminta kepada keluarganya untuk pulang kembali ke Subang, dengan alasan hasil yang tidak diharapkan sama sekali oleh korban.
“Setelah kami mendapatkan laporan akan terjadinya TPPO tersebut, kami langsung menjemput langsung korban ke Jakarta, dan kami juga dari unit PPA Satreskrim Polres Subang langsung mengamankan pelaku pada 30 November kemarin dan langsung kami tahan di Mapolres Subang,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 Undang undang RI No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dana tau Pasal 88 Jo Pasal 761 UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
“Kami dari jajaran Satreskrim Polres Subang masih mendalami kasus ini, apakah ada keterlibatan orang lain atau misalkan ada korban-korban yang lain menjadi korban TPPO khusunya warga Subang,” pungkasnya.*(Harry)