Jabartrust.com, Tasikmalaya – Pasca penetapan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2022 oleh salah satu bank BUMN di wilayah Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya langsung melakukan penggeledahan terhadap perusahaan milik tersangka, yakni CV Agro Techno yang berlokasi di Jalan Pulau Sulawesi Nomor 1 RT 29 RW 10 Kelurahan Pasirkareumbi Kecamatan/Kabupaten Subang, Rabu (06/11/24).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tasikmalaya Heru Widjatmiko SH MH, menjelaskan, penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan KUR, yang mana pada Senin 4 Oktober 2024, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya telah menetapkan tiga orang tersangka yakni RR, ANN, dan FI yang merupakan mantri dan kepala unit di salah satu Bank BUMN terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan KUR tahun 2022 di Kabupaten Tasikmalaya.
“Penggeledahan yang dilakukan tersebut berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor Print- 112/M.2.33/Fd.1/07/2024 tanggal 04 Juli Juncto Surat Penetapan Penggeledahan Pengadilan Negeri Subang Nomor: 109/PenPid.b-GLD/2024/PN SNG tanggal 04 November 2024,” kata Heru kepada awak media, di Kantornya, Rabu (06/11/24).
Dalam penggeledahan tersebut, lanjut Heru tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya berhasil menyita tiga unit mobil, satu unit motor, satu unit ATV, beberapa barang elektronik seperti handphone dan tablet, serta dokumen-dokumen terkait lainnya.
“Dimana CV Agro Techno diduga digunakan oleh tersangka FI bersama saksi AM selaku komisaris dari CV Agro Techno,” terang Heru.
Untuk saksi komisaris AM, papar Heru, saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Subang untuk mengumpulkan 34 debitur dengan modus mengiming-imingi pekerjaan, pendapatan, dan beberapa fasilitas serta menjanjikan pelunasan pembayaran KUR.
“Tindak pidana korupsi KUR ini merugikan keuangan negara sesuai hasil audit ahli sebesar Rp. 1.702.006.156 (satu milyar tujuh ratus dua juta enam ribu seratus lima puluh enam rupiah),” ujar Heru, kepada wartawan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Hadrian Suharyono SH, menambahkan, untuk barang-barang yang sudah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik akan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk diamankan.
“Jadi untuk barang bukti yang sudah kita amankan dalam penggeledahan terhadap CV Agro Techno di Subang akan dibawa dan diamankan ke kantor untuk selanjutnya dilakukan pengembangan,” ucap Hadrian.***ydz