Jabartrust, Bandung – Polda Jawa Barat telah mengalihkan berkas kasus tragis pembunuhan Tuti dan putrinya Amalia Mustika Ratu atau Amel ke kejaksaan. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sedang meninjau berkas tersebut yang terkait dengan insiden mengerikan di Jalancagak, Subang, pada 18 Agustus 2021. Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyatakan bahwa tim penuntut umum menganggap berkas ini masih belum lengkap setelah diterima pada Kamis (30/11).
“Pada Kamis lalu, tim penuntut umum menerima berkas perkara pembunuhan Tuti-Amel. Namun, berdasarkan penilaian tim, berkas tersebut masih kurang lengkap atau P18,” ungkap Nur Sricahyawijaya, saat dihubungi wartawan pada Kamis (7/12/2023). Dia juga menegaskan bahwa jaksa telah memberi tahu kepolisian tentang kekurangan dalam berkas tersebut, dan saat ini, pihak kejaksaan sedang menyusun catatan perbaikan untuk diserahkan ke penyidik Polda Jabar.
“P19 masih dalam proses penyusunan dan akan segera dikirimkan ke penyidik,” tambahnya.
Sebelumnya, berita melaporkan bahwa penyidik Polda Jawa Barat telah meneruskan berkas perkara kasus Tuti-Amel minggu lalu. Polda Jabar menyatakan bahwa berkas tersebut sedang diteliti oleh kejaksaan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, pada Rabu (6/12/2023), menyatakan bahwa berkas perkara YH, MR, AP, AA, MM saat ini sedang dalam penelitian oleh JPU.
Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Yosep Hidayah (YH), suami dan ayah korban, serta M Ramdanu alias Danu (MR), keponakan dan sepupu korban. Penyidik Polda Jabar telah menahan Yosep dan Danu terkait keterlibatan mereka dalam pembunuhan tersebut. Sementara itu, tersangka lainnya, Mimin, Arighi, dan Abi, belum ditahan berdasarkan pertimbangan penyidik. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, yang dapat menghadapi hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara.