JABARTRUST.COM, Subang – Berkas perkara pembunuhan ibu dan anak di Subang dengan tersangka atas nama Yosep dan berkas perkara atas nama Danu berdasarkan hasil penelitian berkas perkara dan koordinasi penyidik dan penuntut umum dinyatakan sudah lengkap (P-21) tertanggal 02 Februari 2024 dan sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) di Kejaksaan Negeri Subang. Pada Selasa, 06 Februari 2024.
“Dua berkas tersangka kasus pembunuhan Tuti dan Amel dengan atas nama tersangka Yosep dan Danu sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) di Kejaksaan Negeri Subang. Pada hari Selasa, 06 Februari 2024,”ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.
Ditambahkan Nur, untuk tersangka atas nama Yosep dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Kelas II A Subang sedangkan untuk tersangka atas nama Dani dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polda Jabar sejak 06 Februari 2024 hingga 25 Februari 2024.*(Harry)