Jabartrust.com, Kab.Tasikmalaya – Kuasa Hukum UK anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang dilaporkan istrinya RD ke Polres Tasikmalaya terkait dugaan pernikahan terhalang, kini angkat bicara.
Saat ditemui awak media, Kuasa hukum UK, Wahyu Saepul Ma’arief, S.H menyebut, pelaporan RD kepada pihak kepolisian diduga karena didasari oleh rasa emosional, setelah proses persidangan perceraian. Sementara untuk laporan dari RD tersebut baru dugaan berdasarkan laporan pengaduan ke Polres Tasikmalaya. Menurut Wahyu, pihaknya tidak tinggal diam begitu saja atas laporan tersebut, dan rencananya akan melaporkan balik kepada pihak kepolisian.
“Kita akan menindak tegas siapapun jika permasalahan perceraian kliennya itu malah bergulir kemana mana. Jangan sampai menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik,” ujar Wahyu, Kamis 5 September 2024.
Wahyu pun meminta, tanpa terkecuali semua masyarakat untuk bijak menyikapi persoalan ini sebelum mengetahui duduk persoalan yang sesungguhnya yakni persoalan perceraian bukan hal lainnya.
“Klien kami itu yang mengajukan gugatan perceraian terlebih dahulu. Bisa kita nilai sendiri seperti apa, jika seseorang sampai mengajukan gugatan perceraian, jelas ada kekecewaan,” ucap Wahyu.
Wahyu juga mempertanyakan logika di balik tuduhan yang dilayangkan RD. Menurutnya, jika tuduhan tersebut benar, seharusnya RD lah yang mengajukan gugatan cerai.
“Klien kami yang mengajukan gugatan perceraian terlebih dahulu. Bisa kita nilai sendiri seperti apa, jika seseorang sampai mengajukan gugatan perceraian, jelas ada kekecewaan. Ini kan kami yang mengajukan perceraian terlebih dahulu, jelas alasan kekecewaan ada di kami,” tegas Wahyu.(ydz)