JABARTRUST.COM, Subang – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Subang, Jabar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang, bersiap membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang.
Pendaftaran itu akan dimulai pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024 mendatang. Setelah proses pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang selesai, akan dilakukan penetapan Paslon pada 22 September 2024. Proses penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati ini adalah momen yang akan menentukan siapa saja yang resmi menjadi peserta Pilkada Kabupaten Subang 2024.
Adanya caleg terpilih yang akan maju pada Pilkada 2024 Kabupaten Subang, Bawaslu Kabupaten Subang menyinggung ketentuan khusus yang harus dipatuhi Caleg terpilih yang berniat mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Kabupaten Subang tersebut.
“Calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 yang maju Pilkada 2024 wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih. Surat kesediaan mundur itu wajib diserahkan pada saat mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah,” ujar Anggota Bawaslu Kabupaten Subang, Cucu Kodir Jaelani. Selasa (20/8/2024).
Ditambahkan Cucu, aturan itu termuat dalam Pasal 32 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Iya, jadi yang bersangkutan itu sesuai Pasal 32, caleg terpilih baik DPR RI, DPD, DPRD terpilih itu wajib menyampaikan, menyerahkan surat pemberitahuan tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih,” tambah Cucu.
Kalau untuk parpol itu dia menyampaikan itu kepada parpol, parpol nanti sampaikan ke KPU. Disampaikan saat pendaftaran,” sambung Cucu.
Jika caleg terpilih itu akan mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah, maka caleg itu harus mengirimkan surat kepada KPU yang berisikan kesediaannya mundur dari status caleg terpilihnya. Surat pengunduran diri itu dapat disampaikan paling lambat saat perbaikan dokumen.
“Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diserahkan pada saat pendaftaran Pasangan Calon maka diserahkan paling lambat pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon,” bunyi Pasal 32 ayat 3.
Sementara itu, caleg terpilih Lina Marliana dari Partai PKB yang berencana akan maju pada Pilkada 2024 sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Subang, belum memberikan tanggapan apakah dirinya akan mundur atau dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Subang 4 September 2024 nanti.(Harry)