Memasuki Masa Kampanye, Bawaslu Subang Bentuk Tim Fasilitasi Pengawasan

Jabartrust.com, Subang, – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang menjelang dimulainya tahapan kampanye pada 28 November 2023 langsung membentuk tim fasilitasi pengawasan tahapan kampanye.

Menurut anggota Bawaslu Kabupaten Subang Cucu Kodir, tim fasilitasi pengawasan kampanye dibentuk agar dalam melakukan pengawasan tahapan kampanye tidak keluar dari koridor aturan dan substansi pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024

“Bawaslu Subang memastikan seluruh peserta pemilu mendaftarkan tim atau pelaksana kampanye serta akun resmi terkait kampanye peserta pemilu di media sosial (medsos) kepada KPU Subang. Pendaftaran tim kampanye dan akun resmi media sosial harus dilakukan tiga hari sebelum dimulainya masa kampanye 28 November 2023,”ujar Cucu. Selasa(28/11/2023)

Baca Juga :  Jabar Optimis Target Produksi Gabah 11 Juta Ton, Kendala Harga Pupuk dan Irigasi

Ditambahkan Cucu, selain itu, Bawaslu RI meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Kampanye atau Siwaskam. Tujuannya untuk mempermudah dalam pengawasan tahapan kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Melalui aplikasi Siwaskam, proses pengawasan kampanye dalam Pemilu 2024 akan semakin terarah sesuai dengan aturan pengawasan pemilu mulai dari tingkat nasional hingga tingkat kelurahan”,tambah Cucu Kodir.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tantang Kampanye Pemilihan Umum bahwa pelaksanaan kampanye dimulai Pada Tanggal 28 November 2023 s.d 10 Februari 2024.

“Program dan Jadwal kegiatan tahapan kampanye pemilihan umum dengan metode Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum, Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Media Sosial jadwalnya tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 sebagaimana lampiran 1 PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum”, jelas Cucu Kodir.

Baca Juga :  Bey Machmudin Cek Kondisi Banjir di Tiga Kelurahan Sukabumi

Sementara Kampanye Rapat Umum, Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Media Daring jadwalnya mulai dari Hari Minggu 21 Januari 2024 sampai dengan Hari Sabtu 10 Februari 2024 dan Masa Tenang mulai dari Hari Minggu 11 Februari 2024 sampai dengan Hari Selasa 13 Februari 2024.*(Harry)