JABARTRUST.COM, BANDUNG, –Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat telah mengidentifikasi beberapa temuan penting pada hari kedua tahap pertama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk jenjang SMA/SMK/SLB oleh Dinas Pendidikan Jabar.
Ketua Perwakilan Ombudsman RI Jabar, Dan Satriana, mengapresiasi adanya rubrik baru ‘rekomendasi sekolah’ pada laman PPDB 2024 yang membantu calon peserta didik dalam memilih sekolah terdekat dan membandingkan kondisi sekolah.
Namun demikian, pada hari pertama PPDB, terjadi gangguan pada laman yang menyebabkan kesulitan bagi pendaftar untuk mengunggah berkas persyaratan ke sekolah tujuan. Menurut keterangan Disdik Jabar, hal ini disebabkan oleh perubahan sistem PPDB dari tahun sebelumnya yang tidak melibatkan jalur zonasi dan afirmasi KETM, sehingga jumlah pendaftar meningkat secara signifikan.
Perwakilan Ombudsman juga mencatat bahwa informasi mengenai sarana pengaduan di laman resmi PPDB 2024 hanya mencantumkan layanan pengaduan melalui Sapawarga, yang sebenarnya adalah layanan aduan publik untuk warga Jabar, namun bukan saluran pengaduan khusus untuk PPDB. Hal ini bertentangan dengan sosialisasi Standar Operasional Prosedur PPDB 2024 yang menyebutkan adanya jenis dan saluran pengaduan lain seperti panitia pengaduan di satuan pendidikan, help desk, dan panitia PPDB Kantor Cabang Dinas Wilayah.
Selain itu, pengumuman pendaftar belum dimutakhirkan berdasarkan peringkat hasil seleksi sementara, yang sangat penting bagi calon peserta didik untuk menentukan pilihan sekolah berdasarkan jarak sebagai dasar seleksi.
Perwakilan Ombudsman RI Jabar menyarankan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera menetapkan petunjuk teknis PPDB yang sesuai agar pelayanan PPDB memiliki kepastian hukum dan standar pelayanan yang terukur. Mereka juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan pengelolaan laman PPDB untuk memastikan kelancaran pendaftaran daring yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, Ombudsman menekankan pentingnya mengumumkan dengan jelas pengawas, saluran, dan mekanisme pengaduan untuk PPDB 2024 secara berjenjang, sebagaimana telah disosialisasikan oleh Disdik Jabar, guna memastikan hak calon peserta didik dalam mengajukan laporan atau pengaduan administrasi, TIK aplikasi PPDB, serta pelanggaran penerapan regulasi PPDB.
Perwakilan Ombudsman RI Jabar juga menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan keberlangsungan tahap 1 PPDB sesuai standar pelayanan yang berlaku, terutama untuk jalur afirmasi yang mendukung calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan berkebutuhan khusus sebagai kelompok rentan yang membutuhkan bantuan pemerintah.
Untuk informasi lebih lanjut dan pengaduan khusus terkait PPDB 2024, masyarakat dapat menghubungi posko pengaduan melalui aplikasi WA di nomor 08119863737 atau mengunjungi kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Barat di Jalan Kebonwaru Utara Nomor 1 Bandung.