Pejabat Dinas Pertanian Subang, Pungli Kelompok Tani Rp 25 Juta

JABARTRUST.COM, Subang – Kelompok tani yang berada di Kampung Tanjung Jaya, Desa Cicadas, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, mengaku dipungli oleh salah satu pejabat di Dinas Pertanian Subang. Kelompok tani diminta uang sebesar Rp25 juta itu untuk biaya administrasi penerimaan alat mesin pertanian (Alsintan) yang merupakan program Kementerian Pertanian RI.

Menurut Ketua Kelompok Tani Gadis, Iin Warsinta, awalnya pihaknya telah menerima bantuan dari Kementan berupa alat mesin panen atau Alsintan Combain pada Kamis (15/2) lalu. Usai menerima bantuan tersebut, Iin mengaku diminta uang oleh Kabid Tanaman Pangan Distan Subang sebesar Rp25 juta dengan alasan untuk biaya administrasi.

“Awalnya secara administrasi kami harus membayar yang diminta oleh Pak Kabid (Tanaman Pangan) kami terus terang lagi susah jadi kami tidak bisa memberikan administrasi kepada Pak Kabid. Pak Kabid minta sekitar 25 juta rupiah terus kata saya uang dari mana,” ujar Iin Rabu (28/2/2024).

Baca Juga :  Genjot Rute Baru di Bandara Kertajati, Terkendala Biaya Avtur?

Iin mengatakan, setelah tidak dapat membayar uang administrasi yang diminta oleh pejabat Distan tersebut, alat mesin yang diperuntukan untuk memanen padi itu langsung dibawa oleh pejabat Distan Subang tanpa sepengetahuan dari kelompok tani pada Jumat (23/2).

“Setelah tidak bisa membayar nggak tahu bagaimana selanjutnya soalnya si alatnya dititipkan ke keponakan saya di Compreng langsung diambil oleh Pak Kabid tanpa sepengetahuan saya. Kami dari kelompok tani nggak tahu gitu. Terus saya tanya ke Pak Kabid alat combain ada di mana soalnya nggak ada terus dijawab katanya ada,” katanya.

Tak tinggal diam, Iin pun langsung mempertanyakan perihal keberadaan dari alat mesin pertanian tersebut kepada pejabat Distan Subang. Pihaknya juga langsung menyurati Dinas Pertanian agar alat mesin pertanian tersebut agar dikembalikan kepada kelompok tani.

Baca Juga :  Kemenkumham Jabar Raih Predikat Badan Publik Kategori Instansi Vertikal “Informatif” Pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2023

Melalui surat yang dilayangkan oleh kelompok tani itu pun langsung direspons oleh Dinas Pertanian dan alat mesin telah dipulangkan kepada kelompok tani pada Senin (25/2) kemarin.

“Dan allhamdulilah sekarang alat combain nya sudah kembali ke kita tanpa ada biaya administrasi. Tujuannya nggak tahu soalnya minta dengan paksa biaya administrasi katanya saya minta administrasi gitu,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Tanaman Pangan Sulaeman Sidik memberikan klarifikasi terkait dengan dugaan meminta biaya administrasi sebanyak Rp 25 juta kepada kelompok tani Gadis di Desa Cicadas, Kecamatan Binong. Ia pun membantah akan terjadinya hal tersebut.

“Saya mengklarifikasi terkait dengan bantuan alat pertanian yang mungkin pascapanen kebutuhan ada di tupoksi bidang tanaman pangan yang di mana itu tidak benar. Saya tidak menerima uang sepeser pun terkait alat mesin tersebut atau membawa kembali,” kata Sulaeman saat dikonfirmasi.

Baca Juga :  Bey Machmudin Serahkan Keputusan Mendagri Perpanjangan Pj Bupati Bekasi

Sulaeman menuturkan, bahwa berkaitan dengan hal tersebut pihaknya menganggap bahwa Kabupaten Subang merupakan skala prioritas karena merupakan sentral produksi pangan.

“Berkaitan dengan hal tersebut kami juga mengusulkan untuk pada tahun 2024 Kementerian Pertanian melalui Dirjen Ketahanan Pangan kurang lebih skala prioritas karena Subang ini sentral produksi pangan,” tuturnya.

Ia juga mengungkap, apa yang dilakukannya Distan Subang tentu akan turut membantu akan kebutuhan-kebutuhan dari kelompok tani khususnya yang berada di Kabupaten Subang. Ia pun berencana akan mengklarifikasi langsung kepada pihak kelompok tani.

“Jadi kami mungkin pada dasarnya dinas pelayanan, apapun yang dilakukan kami sebagai wujud membantu teman-teman petani kelompok tani yang khususnya ada di Kabupaten Subang. Intinya kami siap untuk mengklarifikasi,” pungkasnya.*(Harry)