Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Depok Pernah Perkosa Tiga Wanita Lainnya

Jabartrust.com, Depok, – Polisi menemukan fakta baru kasus pembunuhan seorang mahasiswi berinisal KRA (21 tahun) di sebuah kontrakan di kawasan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. Ternyata Argiyan Abhirama (20 tahun), pelaku pembunuhan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, pernah memperkosa tiga wanita lainnya.

Apalagi satu korbannya sedang hamil tua. Sampai dengan saat ini, ada tiga orang yang telah menjadi korban atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka A, ” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Kota Depok, Ahad (21/1/2024) .

Namun, kata Ade, kepolisian hanya mendapatkan laporan dua kasus perencanaan yang dilakukan pelaku. Salah satu laporan terhadap Argiyan tercatat di Polres Metro Depok pada 4 Januari 2024 atas dugaan penipuan dan atau kekerasan seksual.

Menurut dia, ketiga korban berniat tersebut berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi Line. Kemudian, korban dan pelaku bertemu hingga terjadi tindak pidana. “Penyidik ​​masih mengembangkan terus kasus ini, ” ucap Ade Ary.

Baca Juga :  Sekda Kota Banjar Optimis Capai Target: Percepatan Penurunan Stunting Terus Berjalan Lancar

Dia menjelaskan, salah satu korban berniat Argiyan statusnya hamil sembilan bulan dan sedang menuju persalinan. Ketika itu pelaku mengancam dan memaksa korban untuk berhubungan badan. Ketika peristiwa penipuan itu terjadi, korban masih berstatus sebagai anak di bawah umur.

Kemudian, korban melapor peristiwa yang dialaminya ke Polres Metro Depok. Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tersangka mengakui bahwa pernah memaksa dan mengancam pacarnya untuk berhubungan badan, kata Ade Ary.

Sebelumnya, polisi menangkap pelaku pembunuhan seorang mahasiswi di sebuah kontrakan di Sukmajaya, Kota Depok. Pelaku Ardyan ditangkap di Pekalongan, Jawa Tengah. Korban berinisial KRA (21 tahun) merupakan seorang mahasiswi di sebuah perguruan tinggi di Depok.

Baca Juga :  Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku pembunuhan di Depok, ditangkap beberapa waktu lalu di daerah Pekalongan di sekitar terminal, kata Ade Ary.

Kaur Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi menerangkan, pelaku pembunuhan tak terduga memiliki hubungan asmara dengan korbannya. Hal itu berdasarkan pengakuan sementara dari pelaku tak terduga, yang sempat kabur sebelum akhirnya ditangkap pihak berwajib.

Korban KRA merupakan seorang mahasisiwi perguruan tinggi swasta di Depok. “Iya pacar korban. Kalau umur infonya di bawah korban, ” ujar Budi.

Terungkapnya pembunuhan keji tersebut berawal dari ibu pelaku tak terduga yang mendapatkan pesan Whatsapp dari anaknya pada Kamis (18/1/2024). Dalam pesan singkatnya, Argiyan berpamitan hendak pergi jauh dari rumah dan mengaku telah membunuh seorang perempuan.

“Diduga, pelaku itu mengirim pesan WA kepada ibunya. ‘Bu, saya pamit, saya akan pergi jauh di rumah ada seorang perempuan yang sudah meninggal saya cekik, ‘” ujar Kapolsek Sukmajaya, Kompol Margiyono.

Baca Juga :  Dua Ekor Lumba-Lumba yang Terdampar di Tepi Pantai Karapyak

Kemudian, ibu tiba-tiba pelaku itu langsung pulang ke rumah kontraknya. Kemudian sesampainya di rumah, sang ibu menemukan seorang perempuan muda yang sudah terbujur kaku dalam posisi telentang di atas kasur di dalam kamar.

Pada saat ditemukan terdapat luka di bagian leher korban. Kemudian ibu tiba-tiba pelaku bersama keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sukmajaya.

Polisi kemudian melakukan pencarian dan berhasil menangkap Argiyan di Pekalongan. Saat ditangkap, Argiyan tidak melakukan perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, Argiyan mengaku bahwa dirinya telah membunuh korban. Ia mengaku cemburu karena korban sering berkomunikasi dengan pria lain.

Argiyan kemudian dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.