Jabartrust, Bandung – Tiga anggota Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandung mengalami Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sebuah upacara kedisiplinan yang digelar pada Senin (4/12/2023). Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, memimpin langsung upacara ini yang menandai akhir dari karier tidak terhormat ketiga anggota polisi tersebut.
Briptu AH, anggota Polresta Bandung, Briptu RM, anggota Polsek Cimenyan, dan Brigadir RK, polsek Pangalengan, terpaksa dipecat karena terlibat dalam pelanggaran berat. “Ada tiga rekan kita yang terpaksa harus kita pecat, Briptu RM terlibat narkoba, Brigadir RK narkoba, dan Briptu AH itu disersi,” ungkap Kusworo di Mapolresta Bandung.
Pemecatan ketiga polisi ini sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang mencantumkan kasus-kasus di mana anggota polisi dapat dipecat. Kusworo menjelaskan bahwa Briptu RM dan Brigadir RK terlibat dalam kasus narkoba dan telah divonis sebagai pengedar. Sementara itu, Briptu AH dipecat karena terlibat dalam kasus disersi setelah tidak berdinas di kepolisian selama 7 tahun.
“Kalau dia ringan, bisa dia teguran lisan, atau teguran tertulis, atau diberikan kurungan penempatan khusus. Tapi jika melakukan pelanggarannya sudah berulang-ulang, dan sudah mencoreng nama baik Polri, dan bisa takutnya menular virus negatifnya ke yang lain. Maka kita pecat, kita PTDH pensiun dengan tidak hormat,” tambahnya.
Tidak hanya menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran, Kusworo memberikan 18 penghargaan kepada anggota Polresta Bandung yang berprestasi dalam upacara tersebut. “Organisasi yang baik adalah organisasi yang melihat dan menyikapi anggota yang baik dan kurang baik. Yang baik diberi penghargaan, agar memotivasi yang lainnya agar semuanya jadi baik. Sedangkan yang kurang baik diberikan punisment sesuai dengan bobot pelanggarannya yang telah disidangkan,” terangnya.
Upacara kedisiplinan ini menjadi simbol keseriusan lembaga Polri dalam menjaga kedisiplinan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran anggotanya.