Jabartrust, Bandung – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, dengan tegas menandatangani keputusan terkait besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024. Keputusan tersebut mempertahankan kebijakan menggunakan Pedoman Penetapan UMK sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang berlaku di 27 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat.
Dalam konferensi pers di Gedung Sate pada Kamis (30/11/2023), Bey Machmudin menjelaskan bahwa meskipun ada usulan dari 14 Kota Kabupaten untuk menaikkan UMK di atas ketentuan PP, Pemprov Jabar tetap memutuskan untuk konsisten dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya juga sudah menerima perwakilan dari serikat pekerja, sudah disetujui tetap pakai PP nomor 51 tahun 2023 itu yang menjadi dasar kami, dan kami hanya bisa di koridor itu,” ujarnya dengan tegas.
Ketua Pj Gubernur ini menuturkan bahwa kenaikan UMK akan tetap diterapkan, meski harus sesuai dengan ketentuan PP nomor 51 tahun 2023. Kota Bekasi menjadi daerah dengan kenaikan tertinggi, mencapai Rp 5.343.430, sementara Kota Banjar mencatat UMK terendah sebesar Rp 2.070.192.
Bey Machmudin juga mencatat perubahan signifikan, di mana Karawang yang sebelumnya berada di peringkat bawah, kini menduduki peringkat kedua UMK tertinggi di Jawa Barat.
“Kenaikan tiap daerah berbeda-beda sesuai karakter dan batas UMK. Saya berharap karena sudah diputuskan, kita patuhi bersama dan memang hasil hari ini adalah yang kami bisa maksimal perbuat. Sudah diformulasi dan sudah cukup untuk kami menetapkan UMK hari ini,” ungkapnya.
Dengan keputusan ini, Pemprov Jabar berharap dapat menjaga keseimbangan dan keberlanjutan perekonomian di tingkat lokal, sambil mempertimbangkan kondisi yang berlaku sesuai peraturan yang ada. (R)