Jabartrust.com, Tasikmalaya – Aparat gabungan dari TNI, Polri, dan instansi terkait menertibkan tambang pasir ilegal di wilayah pesisir selatan Tasikmalaya pada Kamis (30/01/2025). Penindakan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat serta hasil koordinasi antar instansi yang mengungkap maraknya aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan tersebut.
Dalam operasi tersebut, petugas mengidentifikasi lima lokasi utama yang menjadi pusat penambangan ilegal. Salah satu yang terbesar berada di Kampung Citoe, Desa Cidadap, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya. Di lokasi ini, terdapat empat titik penambangan di sepanjang Muara Sungai Ciwulan. Selain itu, tambang ilegal juga ditemukan di Desa Borosole dan Desa Mangkabaya, Kecamatan Cikalong.
“Kami telah menertibkan lima lokasi utama. Namun, saat tiba di lapangan, tidak ada aktivitas penambangan yang berlangsung, hanya ditemukan sisa-sisa kegiatan dan alat yang ditinggalkan,” ujar Kabag Ops Polres Tasikmalaya, Kompol Glatiko Nagiewanto, Jumat (31/01/2025).
Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), lanjut Kompol Glatiko, lokasi-lokasi tersebut tidak memenuhi syarat perizinan tambang pasir. Bahkan, dua dari lima lokasi berada di zona terlarang untuk aktivitas pertambangan, sebagaimana dikonfirmasi oleh pihak pemerintah provinsi.
Meskipun tambang ilegal ini telah beroperasi selama bertahun-tahun, aparat memastikan akan mengambil langkah hukum jika aktivitas tersebut kembali berlangsung. Kepolisian telah mengantongi data kepemilikan lahan dan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pemerintah daerah, perangkat desa, serta RT/RW turut menyaksikan proses penertiban ini. Jika ditemukan tambang ilegal kembali beroperasi, kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol Glatiko.***(ydz)