POHON JATI DIRUSAK, PERUSAHAAN & FORKOPIMCA DIGUGAT OLEH PENGGARAP

Jabartrust.com, Bogor – Kasus prahara lahan cijeruk antara penggarap dan Perusahaan Bahana Sukma Sejahtera (BSS) terus bergulir. Pasca somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum penggarap pada sekitaran bulan oktober sampai dengan desember, kini penggarap berinisial UP mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Cibinong Klas IA, pada bulan januari 2024. Adapun alasan penggarap melakukan gugatan ini, dikarenakan somasi yang dilayangkan oleh kuasa nya sebanyak 3 kali ke perusahaan berikut ke Forkopimca (kapolsek, danramil, Camat dan kades cijeruk), tidak ada sama sekali respon positif alias terkesan diacuhkan.

Kuasa hukum Penggarap UP dari Tim Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners membenarkan terkait upaya hukum yang tengah dilakukan oleh Penggugat di Pengadilan Negeri Cibinong Klas IA.
Ketua tim dari Kantor Hukum Sembilan Bintang membeberkan bahwa “memang benar penggarap telah melakukan pendaftaran gugatan PMH ke PN Cibinong Klas IA sebagaimana Nomor Register Pengadilan : 040 / Pdt . G / 2024 / PN . CBI tertanggal 26 januari 2024.

Baca Juga :  Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin melantik Eti Herawati sebagai Wakil Wali Kota Cirebon masa jabatan terakhir 2018- 2023 di Aula Barat Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (6/12/2023).

Adapun isi tuntutan didalam gugatan tersebut sebagaimana kaidah dalam Pasal 1365 KUH Perdata, ialah :

1. Mengganti kerugian material sebesar 35 juta atas adanya pengrusakan 40 batang pohon jati salomon;
2. Mengganti kerugian immaterial sebesar 5 milyar, dikarenakan terdapat trauma mendalam akibat adanya pengrusakan terhadap tanamannya yang sudah bertahun-tahun dirawat dan dibesarkan olehnya namun tiba-tiba dirusak begitu saja;
3. Memerintahkan Tergugat dan para tergugat lainnya untuk mempertanggungjawabkan kerugian moril yang dialami oleh penggugat /penggarap, agar segera melaksanakan pertaubatan atas segala perbuatannya yang telah merusak tanaman milik pribadinya.

4. Segera menghentikan segala bentuk aktifitas alat berat (beko) diatas lahan garapan cijeruk tanpa terkecuali.

Baca Juga :  Doa Bersama untuk Keselamatan Pemilu 2024

Lanjut kuasa hukum penggarap, saat ini agenda sidang gugatan masih dalam tahap pemanggilan para pihak khususnya tergugat. Akan tetapi pihak tergugat sudah 2 kali tidak datang dengan alasan kurang jelas. Apalagi Forkopimca tidak pernah mencontohkan suri tauladannya sebagai pejabat publik yang memiliki kewenangannya masing-masing. Minggu depan masih pemanggilan para pihak, ya semoga mereka melek hukum dengan mentaati panggilan resmi dari Pengadilan.