JABARTRUST.COM, Subang – Setelah 3 tahun berlarut-larut, persidangan kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak, Subang, Jabar, akhirnya mulai digelar oleh Pengadilan Negeri Subang, Kamis (28/3/2024).
Sidang perdana tersebut dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Subang, Ardi Wikayanto dengan didamping hakim anggota satu Muhammad Hidayatullah, dan hakim anggota dua Dian Reksawati.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu, hanya menyidangkan Yosep Hidayah yang merupakan suami sekaligus ayah dari korban pembunuhan Tutu Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu.
Pada sidang perdana ini, saat terdakwa tiba di Pengadilan Negeri Subang, sempat menyatakan kesiapannya untuk menjalani sidang pertamanya.
“Ya, saya saat siap menjalani sidang ini,”ujar saat Yosep saat ditanya wartawan.
Sebelum memasuki ruangan sidang, Yosep yang mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian Polres Subang ditempatkan terlebih dahulu di ruangan tahanan Pengadilan Negeri Subang.
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak, Subang terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu. Mayat keduanya ditemukan di dalam mobil Alphard. Dari penyelidikan polisi selama 3 tahun, ditetapkan 5 tersangka dalam kasus tersebut, yakni Yosep Hidayah, suami sekaligus ayah korban. Muhammad Ramdanu alias Danu dan istri muda Yosep Hidayah serta kedua anaknya, Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.*(Harry)