Sukabumi.Jabartrust.com, – Gunawan, yang dikenal sebagai Sadbor di TikTok dengan narasi “Beras Habis, Live Solusinya,” resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Satreskrim Polres Sukabumi. Penetapan ini dilakukan setelah Sadbor dan rekannya, Ahmad Supendi alias Toed, menjalani pemeriksaan intensif. Keduanya merupakan pemilik akun TikTok Live yang diduga mempromosikan situs perjudian.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyatakan bahwa penangkapan Sadbor berawal dari aduan masyarakat dan patroli siber yang mendeteksi indikasi aktivitas promosi judi online. “Kami menerima laporan dari masyarakat dan menemukan adanya indikasi promosi situs perjudian melalui akun TikTok tersebut,” jelas AKBP Samian.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain dua buah ponsel, tabungan, speaker, pakaian, dan tripod yang digunakan untuk live streaming. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 jo. Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas tuduhan tersebut, Gunawan dan Ahmad terancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.