Jabartrust, Subang – Dalam tragedi mengerikan di Jalancagak, Subang, Polda Jawa Barat mengungkap kasus pembunuhan Tuti dan putrinya Amalia Mustika Ratu pada 18 Agustus 2021. Pemicu kejamnya kejadian ini, menurut polisi, terletak pada intrik keuangan yang meruncing. Lima tersangka, termasuk suami korban Yosep Hidayah dan keponakan Danu, dinyatakan sebagai pelaku dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, menjelaskan bahwa motif pembunuhan terkait dengan masalah keuangan, tanpa memberikan rincian lebih lanjut. Yosep, suami korban, disebutkan merasa tidak puas dengan alokasi keuangan yang diberikan oleh Tuti. Detail mengenai keluhan ini diungkapkan kepada keponakan, Danu, yang kemudian menjadi bagian tragis dari rencana pembunuhan.
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, memaparkan temuan uang sebesar Rp 30 juta di tempat kejadian. Meski uang tersebut sempat disinyalir sebagai pemicu, Surawan belum dapat menyimpulkan peranannya. Rekonstruksi menunjukkan bahwa Yosep dan Danu bertemu di warung pecel lele, di mana rasa sakit hati Yosep terhadap masalah keuangan mencetuskan pembicaraan tragis.
“Uang Rp 30 juta ditemukan di kamar Amel setelah olah TKP. Yosep hendak mengambilnya sendiri, tetapi dihalangi oleh Tuti. Cekcok pun terjadi, mengakibatkan serangan brutal dengan stik golf,” jelas Surawan.
Penyidik Polda Jabar telah menahan Yosep dan Danu, sementara tiga tersangka lainnya masih berstatus belum ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal termasuk pidana mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara. Kasus ini menjadi catatan kelam terkait konflik keuangan yang berujung pada aksi kejam dan merenggut nyawa.