Jabartrust.com.Depok, – MRF, mantan polisi yang terlibat kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, berinisial RF kembali menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat pada Rabu, 31 Januari 2024.
Namun sayangnya, sidang tersebut berlangsung tertutup untuk awak media. Menurut kuasa hukum korban, Rena Astrina Z, sidang kemarin adalah sidang keempat dengan agenda putusan sela. “Nah kemarin itu pihak terdakwa sempat mengajukan esepsi, namun ditolak hakim,” katanya dikutip pada Kamis, 1 Februari 2024.
Terkait kasus ini, Rena berharap mantan polisi itu mendapat hukuman berat, mengingat aksi KDRT yang dilakukanya telah membuat korban luka cukup serius, dan bahkan sampai keguguran. “Ya kami berharap yang bersangkutan dikenakan pasal berlapis ya. Karena kan KDRT itu sudah terjadi berulang kali, sebanyak tujuh kali kalau enggak salah,” katanya.
Perbuatan terdakwa, lanjut Rena, sempat membuat korban keguguran, dan anak mereka yang masih kecil trauma berat. Aksi kekerasan fisik yang dilakukan terdakwa juga sempat membuat mertuanya terluka. Hal itu terjadi ketika ayah kandung korban berusaha melerai upaya KDRT tersebut, namun malah didorong.
Saat ini, MRF telah mendekam di Rutan Depok. Ia juga telah dipecat dengan tidak hormat sebagai polisi.
Rencananya, sidang akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok pekan depan.