JABARTRUST.COM,CIANJUR – Sebanyak 12 orang pengguna dan pengedar narkoba diamankan Satnarkoba Polres Cianjur. Selain itu narkoba jenis sabu sebanyak 73,89 gram dan ribuan butir obat-obatan daftar G diamankan.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menjelaskan, kedua tersangka yang berhasil diamankan tersebut merupakan hasil pengungkapan selama satu bulan terakhir.
“12 tersangka yang berhasil kami amankan tersebut, terdiri dari pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu dan obat-obatan daftar G,” katanya pada wartawan, Senin 23 Mei 2022.
Selan itu, kata dia, dari ke 12 tersangka yang berhasil diamankan tersebut, pihaknya juga telah mengamankan sebanyak 73,89 gram sabu dan 12.480 butir obat-obatan daftar G dari berbagai merek.
“Sedangkan untuk modu operandi yang mereka jalankan, para pelaku bisanya menggunkan modus secara transfer, lalu bertemu secara langsung, atau menempelkan narkoba yang di pesesan disuatu tempat,” ujarnya.
Doni mengatakan, pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan hasil dri laporan, dan pengembangan dari perkara sebelumnya.
“Ke 12 tersangka tersebut diamankan disejumlah wilayah di Cianjur, yaitu di Kecamatan Cianjur Kota, Pacet, Cimacan, Cipanas, Gekbrong dan Tanggeung,” katanya.
Ia menjelaskan, akibat perbuatanya ke 12 tersangka pengedar dan penyalah gunaan narkoba itu, dikenakan pasal 122 ayat 1 dan 2, dan pasal 144 ayat 1 Undang-undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara hingga seumur hidup.
“Tidak hanya itu, mereka juga dikenakan pasal 196, 197 Undang-undang RI nomer 36 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun,” tandasnya.***(Goys)