13 Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai Diamankan Satpol PP dan Kantor Bea Cukai

13 Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai Diamankan Satpol PP dan Kantor Bea Cukai

Jabartrust.com, Kab.Tasikmalaya – Sebanyak 13.000 batang rokok tanpa cukai berhasil diamankan tim gabungan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya bersama Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Kamis (22/6/2023).

Belasan ribu batang rokok tanpa pita cukai yang dikemas rapi dalam 650 bungkus rokok berbagai merk itu diamankan dari seorang salles sekaligus pemasok rokok ilegal saat tengah mengedarkan barangnya di wilayah Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya.

Kasat Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Tabroni, didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan pada Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Neni Nuraeni menjelaskan, saat itu petugas tengah melakukan operasi pemberantasan barang tanpa cukai dan mendapati pelaku sedang melakukan transaksi penjualan di sebuah warung. Berdasarkan informasi dan kecurigaan tersebut, petugas lalu memeriksa pelaku dan mendapati ratusan bungkus rokok ilegal yang hendak dijualnya.

Baca Juga :  Tim Sembilan Bintang Kecewa Sidang Tuntutan Kembali Ditunda

“Saat penangkapan sedang terjadi transaksi antar penjual dan pembeli di warung, kita melakukan pemeriksaan serta penggeledahan dan menemukan ribuan batang rokok ilegal tersebut,” ujar Neni.

Menurut Neni, pengedar rokok tanpa pita cukai ini merupakan pelaku lintas kabupaten/kota. Pelaku yang berhasil diamankan merupakan warga Singajaya Kabupaten Garut. Pelaku bisa terancam sanksi kurungan dan denda 3 kali lipat dari barang yang semestinya harus kena pita bea cukai.

“Untuk penanganan selanjutnya, baik pelaku maupun barang bukti kemudian diproses oleh petugas kantor Bea Cukai Tasikmalaya,” ujar Neni.**(yudie)