4 Terdakwa Kasus Hibah 2018 Divonis Pengadilan Tipikor Bandung

JABARTRUST.COM,TASIKMALAYA – Dari delapan orang yang ditetapkan terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi hibah tahun 2018 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, empat terdakwa kini sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung. Sementara empat terdakwa lainnya belum divonis, karena masih menunggu tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Hasbullah menjelaskan, untuk hasil keputusannya, terdakwa Ujang Muslim alias UM terbukti melanggar pasal 2 Undang-undang tindak pidana korupsi, dengan pidana penjara lima tahun. Ditambah dengan denda uang sebesar Rp 400 juta ditambah subsider dua bulan kurungan penjara. Dengan uang pengganti sebesar Rp 892 juta.

Baca Juga :  Jelang HUT Bhayangkara Ke-76, Kapolres Tasikmalaya Kota Mengikuti Bakti Kesehatan Donor Darah

Kemudian, terdakwa Wawan Abdul Malik alias WAM juga terbukti melanggar pasal 2 Undang-undang tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama lima tahun. Dengan denda Rp 400 juta dan subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti Rp 156 juta. Apabila tidak dibayar uang pengganti tersebut maka diganti pidana penjara selama satu tahun.

Selanjutnya, terdakwa Ade Ishak alias AI terbukti melanggar pasal 2 dengan pidana penjara selama lima tahun dengan denda Rp 200 juta dengan subsider dua bulan kurungan penjara.

“Dengan uang penggantinya terhadap terdakwa Rp 335 juta dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan,” kata Hasbullah.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polresta Tasikmalaya Beri penyuluhan Jelang May Day

Terakhir, terdakwa Asep Abdul Malik alias AAM terbukti melanggar pasal 2 Undang-undang tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama enam tahun dengan denda Rp 400 juta dengan subsider selama empat bulan.

“Uang pengganti sebesar Rp 222 juta, subsider apabila tidak dibayar delapan bulan kurungan penjara,” ungkap Hasbullah.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Doni Roy Hardi SH menambahkan, ada satu terdakwa yang oleh kejaksaan diajukan banding, terhadap Asep Abdul Malik. Alasannya karena putusan pengadilan berbeda dengan tuntutan kejaksaan dalam hal uang penggantinya.

“Uang pengganti yang diputuskan oleh pengadilan lebih kecil dari pada tuntutan kami sebagai mana fakta persidangan,” jelas Doni.

Untuk empat terdakwa lainnya, tambah Doni, masih dalam proses sidang dan pemeriksaan terdakwa. Kemungkinan dua-tiga minggu kedepan akan di lakukan tuntutan kepada terdakwa tersebut. ***(yudie)

Baca Juga :  Polres Cirebon Kota Amankan 3 Pelaku Peredaran Uang Palsu