40 Adegan Dalam Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di CIJOHO

Polisi gelar Rekontruksi pembunuhan Cijoho / Istimewa
Polisi gelar Rekontruksi pembunuhan Cijoho / Istimewa

JABARTRUST.COM, KAB. KUNINGAN – Munculnya pemeran “orang tidak dikenal” di kasus pembunuhan Sri Agustina (42) alias Neng Enci yang ditemukan tewas di kamar kosnya  yang terletak di Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuningan pada 18 Maret 2022 lalu terungkap dalam rekonstruksi yang digelar di tempat kejadian perkara, Rabu (6/4/2022).

Dalam rekonstruksi tersebut, Satreskrim Polres Kuningan menghadirkan tersangka FN (19) pelaku pembunuhan terhadap Neng Enci. Tersangka ini memperagakan sekitar 40 adegan.

Adegan awal dimulai dari datangnya tersangka ke kamar kos korban dengan menggunakan sepeda motor Merk Honda Supra Fit dengan Nopol E-5634-YG warna hitam hingga diakhiri adegan tersangka keluar dari kamar kos korban dengan membawa handphone milik korban.

Baca Juga :  Pasca OTT Ade Yasin, Aktifitas Kantor Pemkab Bogor Berjalan Normal

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M Hafid Firmansyah mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan agar ada kesesuaian antara kejadian dengan berita acara pemeriksaan.

“Tadi ada sekitar 40 adegan yang dilakukan tersangka, dari mulai adegan masuk, apa aja semuanya, apa yang dilakukan pelaku kepada korban agar nantinya ada kesesuaian dengan hasil pemeriksaan,” ujar Kasat kepada awak media usai melakukan rekonstruksi.

Saat ditanya hadirnya pemeran “orang tidak dikenal”, Kasat menjelaskan bahwa kehadiran “orang tidak dikenal”tersebut sesuai dengan keterangan yang diberikan pelaku dalam berita acara pemeriksaan.

“Untuk fakta baru sih belum ada masih sesuai dengan pemeriksaan.Dan juga memang hal ini dilakukan agar adanya kecocokan antara kejadian dengan BAP,” ujar Kasat.

Baca Juga :  Rekontruksi Kasus Pembunuhan Peragakan 62 Adegan

Pantauan di lokasi rekonstruksi, pada adegan ke 18 terlihat “orang tidak dikenal” ini membantu pelaku dalam menghabisi nyawa korban. Saat pelaku menjerat leher korban, pemeran “orang tidak dikenal” ini membekap mulut korban dengan tangannya.

“Untuk sementara “orang tidak dikenal” ini dihadirkan sesuai dengan keterangan pelaku. Belum diketahui identitas orang tidak dikenal ini. Namun, kita kan tidak hanya memeriksa keterangan dari pelaku saja, tapi juga ada keterangan lainnya,” ujar Kasat.

Kasat menambahkan, pelaku mengaku tidak mengenal sosok “orang tidak dikenal” ini. Akan tetapi pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap sosok “orang tidak dikenal”.

Saat ditanya terkait keberadaan botol insektisida, Kasat menyebutkan bahwa keterangan dari pelaku botol tersebut sudah ada di kamar korban.

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Pembunuhan di Cipatujah

“Kata pelaku botol itu sudah ada di kamar. Kalau dikatakan pembunuhan berencana saat ini kita masih lakukan pendalaman. Jadi masih tahap penyidikan. Hasil visum kemarin kan racun itu hanya sampai paru-paru  tidak sampai lambung. Korban meninggal akibat dibekap hingga lemas,” ujar Kasat.

Pelaku pembunuhan FN diancam hukuman penjara 15 tahun karena telah melanggar KUHP pasal 365 dan atau pasal 338 dan atau pasal 351.1 .*** (Gween Shareen Yavisa)