JABARTRUST.COM,TASIKMALAYA – Miris sekali, seorang Bapak kandung (EJ) 58 tahun diduga telah mencabuli anaknya yang masih berusia 14 tahun yang masih duduk di kelas 2 SMP.
Kejadian tersebut berawal dari pisahnya rumah tangga orang tuanya yang sejak lama. Dan anak tersebut sudah sejak kecil tinggal bersama ayahnya setelah orangtuanya bercerai, kejadian tersebut dari sejak (Y) kelas 4 SD(10) tahun ayahnya sudah mencabuli putri kandungnya hingga putrinya menduduki kelas 2 SMP (14) tahun
Ketua KPIAD Kab. Tasikmalaya Ato Rianto membenarkan dengan kejadian tersebut di alami oleh (Y) 14 tahun yang telah di cabuli oleh ayah kandungnya sendiri sejak kelas 4 SD hingga kelas 2 SMPN.
” Ya benar hari ini kami menangani kasus yang di duga dari wilayah Tasik Timur, dimana dugaannya anak tersebut telah di gauli oleh ayah kandungnya sendiri.
Ia menambahkan, dengan adanya kejadian ini saya dari KPAID Kab. Tasikmalaya sangat mengapresiasi dengan Polres Tasikmalaya Kota dimana terduga pelaku sudah di amankan sejak beberapa hari yang lalu.
Lanjutnya, dan setelah kami melakukan pendalaman, dugaan kami dari hasil pendalaman itu korban hanya satu tetapi lebih dari satu dan juga kami menemukan pelaku juga lebih dari satu selain dari ayah kandungnya itu sendiri.
” Dari pendalaman yang kami lakukan pengakuan anak kepada kami ini di duga sejak tahun 2017 sejak anak tersebut usia 9 tahun atau kelas 4 SD, jadi dugaannya selama 4 tahun berturut-turut, dan kemudian kasus ini terbongkar setelah anak ini mau bercerita kepada salah satu kerabat nya sehingga kerabat ini bisa melakukan komunikasi dan allhamdulillah bisa di tindak lanjuti kedalam proses pelaporan kepolisian.
Saat ini proses hukum sudah berjalan dan kami akan membantu untuk membantu kelengkapan terkait dengan penyidikan, dan kami tentu terkonsentrasi dengan pendamping psikis anak dan keluarga, serta untuk mengambil langkah-langkah cepat, tetap terkait dengan pendidikan.***(Tonai)