JABARTRUST.COM, TASIKMALAYA – Guna memberikan kenyamanan dan keamanan serta ketertiban di masyarakat saat menjalankan ibadah puasa, Satlantas Polres Tasikmalaya melaksanakan penertiban terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot bising di wilayah hukum Polres Tasikmalaya.
“Kita sebagai dasar STR dari bapak Kapolda Jabar, dengan ST nomor/193/IHUK6.2/31-01-2023 terkait knalpot brong atau bising diwajibkan melakukan penindakan pelanggaran,” ujar Kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP Abdhi Hendriyatna SIK kepada wartawan di Mako Polres Tasikmalaya, Selasa (28/3/2023).
Abdhi menjelaskan, laporan pelanggaran penggunaan knalpot bising ini, berasal dari maraknya keluhan dari masyarakat khususnya saat mendengarkan curhatan masyarakat dalam giat Jumat Curhat Polres Tasikmalaya.
Atas dasar laporan masyarakat tersebut, Satlantas Polres Tasikmalaya melakukan penindakan dengan menghimbau kepada masyarakat ataupun anak muda terkait larangan penggunaan knalpot bising.
“Karena penggunaan knalpot bising melanggar pasal 285 ayat 1 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 tentang masalah gas emisi dua desibel ataupun suara kebisingan,” papar Abdhi.
Pelanggar, lanjut Abdhi dikenakan surat tanda penerimaan (STP), namun tidak dilakukan penindakan pelanggaran. Jika akan penindakan pelanggaran, maka menggunakan aplikasi Etle Mobile, atau Etle Statis yang sudah digencarkan oleh Kakorlantas Polri, Direktur Lalu Lintas dan Kapolda Jabar.
Adapun untuk knalpot yang sudah diamankan oleh Satlantas Polres Tasikmalaya sejumlah 150-200 unit knalpot yang nantinya akan dimusnahkan saat kegiatan pemusnahan barang-barang bukti terlarang, lainnya seperti miras atau narkotika.
“Nanti bersamaan dengan pemusnahan barang bukti knalpot brong atau bising tersebut. Untuk kegiatan penindakan terhadap knalpot bising ini dilaksanakan menjelang operasi ketupat,” pungkas Abdhi. (yudie)