JABARTRUST.COM, Subang – Masyarakat Desa Banggala Mulya, Kecamatan Kalijati, Subang, Jabar, melaporkan Kepala Desa mereka terkait dugaan Penyimpangan Pemanfaatan Sewa Lahan Desa yang dilakukan oleh Kades Banggala, Ato Sugiarto.
Menurut warga setempat, Wawan Permana, 40 tahun. pelaporan Kades Banggala Mulya ini, dampak kekesalan warga, karena adanya dugaan korupsi penyimpangan dana anggaran hasil pemanfaatan kerjasama antara Pemerintah Desa dengan pihak pengusaha galian pasir (PT GS).
“Kontrak antara Pemerintah Desa dengan perusahaan galian pasir tidak disebutkan, masyarakat juga tidak mengetahui berapa besar nilai maupun luas tanah desa atas kerjasama tersebut,” ungkap Wawan. Selasa (19/07/2023)
Ditambahkan Wawan, yang dimunculkan oleh Pemerintah Desa Banggala Mulya kepada masyarakat desa, hanya ada kompensasi dari perusahaan galian pasir Rp 140.000 per rit. Namun, dari jumlah ritasi per bulan itu dipangkas oleh pihak Pemerintah Desa menjadi 200 rit.
“Pemangkasan 200 rit itu diduga dipakai oleh kepala desa untuk kepentingan pribadi. Pemangkasan 200 rit tersebut ada pengakuan sendiri oleh kepala desa. Meski demikian, pemangkasan ritasi perbulan dari galian pasir itu, warga tidak mengetahui pasti dipakai untuk apa oleh kades kami, sehingga kamu juga mempertanyakan hal itu,” ujar Wawan.
Wawan juga mengungkapkan selama 7 bulan kerjasama, yang dibayarkan oleh pemerintah desa kepada masyarakat cuma 6 bulan.
Sementara, terkait laporan warga ini. Kepala Desa Banggala Mulya, Ato Sugiarto, yang didampingi seorang anggota DPRD Kabupaten Subang, Beni Rudiono, saat ditanya wartawan banyak bungkam, jawaban yang dilontarkan awak media banyak dijawab oleh Sekretaris Desa dan anggota dewan itu.
Saat ini, kasus dugaan korupsi penyimpangan pemanfaatan sewa lahan tanah desa oleh Kades Banggala Mulya ini sudah ditangani oleh unit Tipikor Satreskrim Polres Subang.***(Hry)