Jabartrust.com, Kab. Tasikmalaya – Kasus penganiayaan hewan dilindungi jenis lutung dan monyet ekor panjang yang terjadi pada akhir tahun 2022 lalu yang berhasil di ungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Jawa Barat mendapat apresiasi dari International Animal Rescue (IAR).
Bertempat di Gedung Pertemuan Warga Mapolres Tasikmalaya, Direktur Utama International Animal Rescue (IAR) Karmele L Sanchez, memberikan piagam penghargaan Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto beserta Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya, atas kinerja anggotanya dalam penanganan kasus tersebut mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan hingga tuntas.
“Dari segi kualitas sangat baik dan profesional bahkan sampai ada tuntutan atau vonis pengadilan yang cukup relevan, serta proses penyelidikan dan penyidikan yang sangat luar biasa,” ucap Direktur Utama International Animal Rescue (IAR) Karmele L Sanchez di Mapolres Tasikmalaya, Selasa 6 Juni 2023.
Karmele menambahkan, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Tasikmalaya sangat profesional hingga memberikan pesan dan kesan kepada seluruh masyarakat bahwa tindakan penganiayaan terhadap hewan tidak dibenarkan karena ada undang undang yang melindungi hewan.
“Bagi kami kinerja Kepolisian Polres Tasikmalaya jadi contoh Indonesia dan dunia bahwa tidak semua konsen terhadap kasus isu penganiayaan hewan,” ujar Karmele.
Penghargaan dan apresiasi dari International Animal Rescue (IAR) kepada Polres Tasikmalaya ini pun menjadi dorongan semangat bagi anggota kepolisian untuk terus bekerja secara profesional. Polres Tasikmalaya juga sangat berterima kasih kepada International Animal Rescue (IAR) atas penghargaan dan apresiasi yang diberikan.
“Terima masih penghargaan dan apresiasi yang sudah diberikan. Perkara ini sudah kita penyidikan bahkan sudah sampai ke peradilan,” ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP. Suhardi Hery Haryanto.
Sebelumnya, Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan dua tersangka pelaku penganiayaan terhadap hewan yang dilindungi. Ke dua pelaku warga Lengkong Barang Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya melakukan penganiayaan terhadap hewan jenis lutung dan kera ekor panjang. Bahkan, dalam melakukan aksi penganiayaan itu pelaku merekam dengan menggunakan handphone, lalu video tersebut ditawarkan pelaku melalui media sosial. (yudie)