Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai dan Pemkab Cianjur Musnahkan 233.479 bungkus Rokok dan 6.306 Liter Minuman Beralkohol

pemusnahan miras dan rokok ilegal
pemusnahan miras dan rokok ilegal

JABARTRUST.COM,KAB.CIANJUR – Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Kabupaten Bogor, Satpol PP dam Damkar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur dan Bogor memusnahkan 233.479 bungkus (4.669.520 Batang) Rokok dan 16.948 (6.306 Liter) minuman beralkohol hasil penindakan pada tahun 2022, Selasa 21 Maret 2023.

Pemusnahan tersebut, di laksanakan di Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cianjur juga turut di menghadirkan Bupati Kabupaten Cianjur Herman Suherman.

Bea Cukai sendiri, berkomitmen untuk menjalankan fungsi utama  sebagai community protector, revenue collector, trade facilitator dan industrial assistance untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

“Hari ini kita telah melaksanakan pemusnahan barang-barang yang ilegal rokok dan minuman keras ini kita lakukan sehubungan sebentar lagi kita akan melaksanakan ibadah puasa dan tadi pagi pun di Polres Cianjur hal yang sama memusnahkan barang-barang ilegal yang haram dan sore hari ini di Pendopo Kabupaten Cianjur bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Kabupaten Cianjur dan Bogor,” Tutur Bupati Cianjur Herman Suherman, Selasa 21 Maret 2023.

Baca Juga :  Gudang Gas Elpiji Oplosan dibongkar Polres Tasikmalaya

Herman berterima kasih kepada Satpol PP dan juga Kejari yang telah berupaya untuk mencari barang-barang ilegal khususnya rokok dan minuman keras.

“Tadi saya sampaikan bahwa rokok ilegal ini menunjukkan semua pihak ya dengan seperti ini ya otomatis pabriknya rugi dan juga pengecatannya rugi termasuk warga masyarakat hukumnya haram karena kalau merokok yang tanpa pajak berarti uang rakyat di rokok yang seharusnya harus membayar pajak untuk pembangunan,” Ungkapnya.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh bea dan cukai Bogor bersinergi dengan Pemda, Kejari, TNI dan Polri selama periode Tahun 2022.

“Ini telah mendapat persetujuan oleh Kantor Pelayanan kekayaan negara dan hari ini dilakukan simbolis di sini dan ini pembakaran pun hanya simbolis saja yang penting barang tersebut tidak bisa dipakai lagi digunakan lagi,” Jelasnya.

Baca Juga :  Bea Cukai Bandung, Musnahkan Barang Ilegal Termasuk Sex Toys

Finari mengungkapkan, ini merupakan hasil dari penindakan barang Bea Cukai khususnya di bidang pengawasan.

“Hasil tembakau yang tadi kita lihat bersama yaitu rokok yang ilegal dan juga minuman beralkohol dan ada juga tembakau iris nah ini adalah hasil dari operasi penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai khususnya di bidang pengawasan. Jadi, salah satu tugas dan fungsi Bea Cukai itu adalah community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal,” Bebernya.

Menurut Finari, peredaran barang ilegal di lakukan pengawasan dan penindakan.

“Nah tadi Bapak Bertanya bahwa banyak barang-barang ini bila barang-barang rokok khususnya ilegal ada di mungkin di daerah-daerah. Inilah yang dilakukan oleh seluruh Bea Cukai di seluruh Indonesia bagaimana menekan peredaran rokok ilegal,” Terangnya.

Baca Juga :  Info Ada Korban Tewas Hoax, Dua Kelompok Warga Bentrok di Pertigaan Tugu Sajati Sore Tadi

Di Jawa Barat sendiri, Khususnya Kabupaten Cianjur dan Bogor merupakan Daerah perlintasan atau pemasaran barang ilegal tersebut.

“Jadi bukan tempat produksi tapi lebih kepada tempat pemasaran dan perlintasan. Sehingga, kami terus bersinergi dengan bea cukai juga di Jawa Tengah, di Jawa Timur di mana rokok-rokok ini kebanyakan justru juga berasal dari daerah selain daerah di Jawa Barat,” tandasnya. (Goys)