JABARTRUST.COM, KUNINGAN – Kepolisian Resor Kuningan menangkap dua pria paruh baya setelah terbukti mencabuli seorang bocah perempuan di Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan. Dua tersangka tersebut adalah PS (69) warga Desa Mekarmukti Kecamatan Sindangagung dan AM (63) warga Desa Kertawangunan Kecamatan Sindangagung mengakui perbuatannya ketika diperiksa polisi.
Korban, sebut saja Bunga masih berusia 8 tahun. Tentu saja, kelakuan bejat dua kakek ini layak dijatuhi hukuman berat dari petugas berwajib. Sebab membuat trauma seorang anak di bawah umur akibat perbuatan cabul kedua pelaku.
“Tersangka ada dua orang dan sudah diamankan. Kedua pelaku ini mengaku melakukan perbuatannya secara bergilir hingga 16 kali di waktu dan tempat berbeda,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M. Hafid Firmansyah kepada awak media saat dikonfirmasi, Selasa (5/7/2022).
Dua pelaku ini, lanjut Kapolres, awalnya karena sering memberikan bantuan kepada orang tua korban karena orang tua korban merupakan warga yang kurang mampu dengan memberikan sembako. Karena kenal ini akhirnya korban dekat dengan kedua pelaku.
Pada saat situasi di saung milik pelaku sepi, salah seorang pelaku PS membawa korban ke dalam saung kemudian kedua pelaku membuka baju korban dan melakukan pencabulan kepada korban. Aksi keji yang dilakukan kedua pelaku ini tidak hanya sekali, melainkan sudah melakukannya sebanyak 16 kali.
“Satu pelaku membuka bajunya, satu pelaku lainnya membuka bajunya dan menggunakannya untuk membekap mulut korban korban. Korban kemudian mengeluh sakit pada alat kelaminnya dan melapor kepada orang tuanya,” ujar Kapolres.
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Kami pun melakukan visum, tidak hanya visum luar tapi juga visum secara psikologis. Jadi kondisi traumatik pada korban pun kami jadikan sebagai barang bukti,” kata kapolres.
Ketika ditanya kemungkinan adanya korban lain, Kapolres mengatakan sampai saat ini baru satu korban yang diketahui. Tapi, masih ada informasi lainnya yang sedang didalami oleh penyidik.
“Sejauh ini kita ketahui korban hanya satu orang. Tapi ada informasi yang masih kita dalami,” imbuh Kapolres.
Atas perbuatan kedua pelaku,polisi menjeratnya dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda sebanyak lima milyar rupiah. ***(Gwen Shareen Yavisa)