CIREBON.JABARTRUST.COM, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon resmi menahan Kuwu Ciwaringin berinisial WG atas dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Ciwaringin senilai Rp500 juta. Penahanan dilakukan setelah Kejari menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan dana desa oleh WG. Tersangka ditetapkan pada 5 November 2024.
Menurut Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, WG diduga menyelewengkan anggaran APBDes tahun 2023 yang bernilai Rp2,03 miliar, termasuk dengan modus penggelapan dana dari sewa tanah desa yang seharusnya masuk sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD). Selain itu, audit Kejaksaan menunjukkan kegiatan-kegiatan fiktif dan markup harga dalam beberapa proyek desa, sehingga kerugian mencapai Rp500.012.233.
WG kini ditahan di Rutan Klas I Cirebon selama 20 hari, mulai 5 hingga 24 November 2024, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari, Essadendra Aneksa, menyebut WG tidak mengambil dana secara langsung, melainkan melalui penggelapan dengan memalsukan laporan dan tidak merealisasikan kegiatan yang telah dianggarkan.
WG diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 15 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021. Kejari Cirebon menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap aliran dana lainnya yang mungkin terlibat.