JABARTRUST.COM, KAB.CIANJUR – Jenazah bocah 8 tahun yang ditemukan tewas di Pantai Cikakap, Desa Tanjungsari, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur mulai diautopsi. Autopsi tersebut dilakukan di Intalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Cianjur.
Kapolsek Agrabinta Iptu Nanda Riharja mengatakan autopsi terhadap jenazah itu merupakan permintaan dari pihak keluarga yang ingin memastikan penyebab kematian korban.
“Otopsi tersebut dilakukan sesuai dengan permintaan keluarga korban, dan sebagai kelengkapan proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab kematiannya,” ucapnya pada wartawan di RSUD Cianjur, Selasa 1 Agustus 2023
Penanganan kasus tersebut lanjut dia, sudah diserahkan dan ditangani langsung Satreskrim Polres Cianjur.
“Penanganannya sudah diambil alih Satreskrim Polres Cianjur, kita hanya mendukung dalam proses penyidikan dan kelengkapan lainya,” ujarnya.
Sementara itu, Dokter Forensik RSUD Sayang Cianjur, Fahmi Arief Hakim mengungkapkan kondisi jenzah sudah menjadi tulang belulang, sehingga sulit untuk mengidentifikasi penyab kematiannya.
“Kami baru bisa memastikan bahwa jasad tersebut berjenis kelamin perempuan dan berusia sekitar 8 tahun hingga 10 tahun,” kata dia.
Dia mengatakan, tim telah mengambil sample untuk dilalulan tes DNA terhadap jenazah tersebut dan dikirim Puslabfor Polri.
“Kondisi jasadnya sudah menjadi tulang sehingga jaringan organ tubuhnya sudah untuk diidentifikasi, sehingga kita mengambil sampel DNA,” pungkasnya. (gaia)