Pelajar Tewas di Subang, Diduga Akibat Penganiayaan Oknum Polisi

Jabartrust, Subang – Sebuah insiden tragis melibatkan seorang pelajar SMK Negeri 1 Pusakanagara, yang dikabarkan tewas setelah terlibat dalam tawuran, kini mengundang sorotan publik. Kejadian ini mengemuka setelah seorang oknum anggota Polsek Pusakanagara diduga menganiaya pelajar tersebut hingga menyebabkan kematian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (3/12/2023) sekitar pukul 04.00 WIB, ketika lima remaja, termasuk korban Adlyan Waher (16), berangkat untuk melakukan tawuran ke daerah Truntum, Desa Patimban. Mereka membawa senjata tajam berupa kelewang dan parang. Namun, tawuran itu tidak terjadi, dan kelima pelajar tersebut memutuskan untuk kembali ke Desa Rancadaka.

Saat dalam perjalanan pulang, korban bersama dua temannya berpapasan dengan anggota kepolisian. Melihat senjata tajam yang dibawa oleh remaja tersebut, anggota polisi mengejar mereka dan menabrakkan motor polisi ke motor remaja. Kejadian ini mengakibatkan motor yang ditumpangi tiga remaja terjatuh ke sawah di kawasan Desa Gempol.

Baca Juga :  Jelang HUT Bhayangkara Ke-76, Kapolres Tasikmalaya Kota Mengikuti Bakti Kesehatan Donor Darah

Dua remaja berhasil kabur, sementara satu remaja, berinisial AW, berhasil diamankan oleh polisi. Namun, saat ditanya, AW tidak bersedia berkooperasi, yang membuat anggota polisi naik pitam dan menganiaya remaja tersebut dengan tangan kosong, menyebabkan luka lebam di wajah dan bibir.

Akibat penganiayaan tersebut, AW yang merupakan pelajar kelas XI SMKN 1 Pusakanagara akhirnya tidak sadarkan diri. Korban dibawa ke Puskesmas Pusakanagara dan dirujuk ke RS Siloam dalam keadaan koma. AW dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan beberapa jam pada Minggu (3/12/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Satreskrim Polres Subang segera melakukan penyelidikan dan mengamankan oknum anggota Polsek Pusakanagara yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian pelajar tersebut. Pelaku, yang merupakan oknum anggota Polri berpangkat Aipda berinisial W, telah ditahan di sel tahanan Propam Polres Subang.

Baca Juga :  Tidak Terima Air Ditutup Karena Nunggak 3 Bulan, Pelanggan Aniaya Petugas PDAM Subang

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar. Selain itu, dia juga akan menjalani sidang etik dan terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Polisi juga berhasil mengamankan senjata tajam yang dibawa oleh korban, serta pakaian korban dan barang bukti lainnya di tempat kejadian perkara (TKP).

Kejadian ini menjadi sorotan masyarakat dan menimbulkan keprihatinan terhadap tindakan kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian. Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan keadilan dan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku penganiayaan.