Pembuktian TPPU Sebelum Tindak Pidana Awal

Rektor Unisba Prof. Dr. H. Edi Setiadi, S.H., M.Hum

JABARTRUST.COM, BANDUNG – Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat ini semakin marak terjadi di Indonesia. Kondisi ini mendorong Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Bandung, menyelenggarakan Simposium Hukum Nasional mengenai Politik Hukum Indonesia Dalam Penegakkan Rezim Anti-Money Laundering. Simposium berlangsung pada hari Sabtu (10/6) di Auditorium lantai 8, Dekanat Unisba.

Dalam Simposium tesebut Rektor Unisba Prof. Dr. H. Edi Setiadi, S.H., M.Hum mengatakan, jika selama ini untuk membuktikan TPPU harus membuktikan dulu Tindak Pidana Asal, maka dengan sikap progresif dari para aparat penegak hukum Tindak Pidana Pencucian Uang dapat dibuktikan terlebih dahulu sebelum Tindak Pidana Asal terbukti.

“Kalau menurut saya kalau Polisinya progresif, Jaksanya progresif, tidak perlu kita buktikan dulu kejahatan asalnya tapi langsung saja menukik ke pencucian uang nya. Saya kira itu bisa efektif, nah selama ini tidak efektifnya itu tadi harus selalu dibuktikan dulu kejahatan asalnya inikan report”, ungkap Edi.

Baca Juga :  Desember Kelabu, Mantan Kadis PUPR Ditahan Kejari Kota Cirebon

Diketahui TPPU merupakan delik ikutan atau delik lanjutan dari Tindak Pidana Awal semisal tindak pidana korupsi. Dari tindak pidana korupsi kemudian ditelusuri aliran uang yang ada sehingga bisa ditemukan tindak pidana pencucian uang.

Prof. Dr. H. Edi Setiadi, S.H., M.Hum menambahkan pentingnya pengusukan TPPU adalah untuk mengembalikan aset yang sudah digelapkan oleh pelaku kepada negara. Karena selama ini di banyak kasus korupsi, hanya bisa menghukum pelaku tindak pidana korupsi tanpa bisa merampas aset yang hasil kejahatan pelaku.

“Uang sudah tidak ada, kalaupun ada ada hasil kejahatan itu bukti-bukti juga sudah tidak ada sehingga yang ada kita hanya mampu menghukum pelaku, padahal TPPU ini yang dipentingkan bagaimana kembalinya aset, bagaimana kembalinya uang hasil kejahatan yang dirampas untuk Negara dan bisa jadi aset Negara”, pungkasnya.

Sementara itu Irjen Pol (p) Dr . Agung Makbul ,Drs., S.H., M.H. yang merupakan mantan Staf ahli Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan bidang Ideologi dan Konstitusi mengatakan, bahwa TPPU bisa dibuktikan walaupun Tindak Pidana Awalnya belum terbukti. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang nomor 8 tahun 2010.

Baca Juga :  Wanita Muda Tertunduk Pasrah saat Ditangkap Polisi dengan Tuduhan Peredaran Ribuan Obat Terlarang

Menurutnya jika terjadi kasus tindak pidana korupsi, para penyidik harus jeli menelusuri aliran uang yang didapat dari hasil kejahatan korupsi. Karena saat ini sudah banyak modus yang dilakukan pelaku tindak pidana korupsi untuk menyembunyikan uangnya. Seperti investasi asuransi, di lembaga-lembaga hibah, dan menyalurkan pada selebrity tanah air.

“Nah makanya penyidik harus jeli, nah bagaimana caranya ya gampang saja, ketika ditanya asal-usul uang dari mana nggak bisa jawab, itu sudah merupakan satu indikator. Kemudian juga misalnya dia bekerja di PNS, berapa sih gaji PNS tapi dia bisa beli ini, bisa beli itu, itu juga indikator”, ungkap Agung.

Wakil Ketua Lembaga Sertifikasi Auditor Forensik Ranu Mihardja, S.H., M.Hum, CfrA. mengatakan walaupun TPPU tidak bosa lepas dari Tindak Pidana Awal, tetapi TPPU bisa dibuktikan terlebih dahulu sebelum Tindak Pidana Awal terebukti. Hal tersebut sesuai dengan pasal 69 Undang-Undang TPPU nomor 8 tahun 2010.

Baca Juga :  Polda Jabar Turun Tangan Amankan Persib VS PSS Sleman Di Stadion GBLA

“Nah perbuatan itu nanti baru dikaitkan dengan unsur unsur pasal 3, pasal 4, pasal 5. Jadi itu tindak pidana lanjutan jadi tidak bisa sekrang TPPU dulu, ngga bisa harus ada Tindak Pidana Awalnya dulu. Tapi masalah dibuktinkanya belakangan boleh, karena ada pasal 69 undnag-undang TPPU. pasal 69 undang-undang TPPU untuk tindak pidana pencucian uang itu tidak harus dibuktikan terebih dahulu TPA nya, tapi tetap dalam proses”, ujar Ranu.

Ranu menambahkan untuk menangani TPPU, seorang penegak hukum harus memiliki kompetensi, integritas yang tinggi, keberanian dan tentunya hati nurani. Jika ke-empat hal itu tidak dimiliki makan pemebrantasan TPPU akan jalan di tempat. ***