JABARTRUST.COM, SUBANG – Sekolah SD dan SMP di Kabupaten Subang, Jawa Barat, diresahkan dengan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dana Biaya Operasional Siswa (BOS) oleh Satuan Kerja (Satker) di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Subang.
Padahal Satker SD dan SMP yang dibentuk itu untuk MOU dan rekomendasi pencairan dana BOS.
Dugaan pungli yang dilakukan Satker BOS SD dan SMP yang diketuai oleh Ketua Tim yakni Sekretaris Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Subang ini, dilakukan di setiap SD dan SMP yang ada di Kabupaten Subang. Setiap membutuhkan MOU untuk pencairan dana BOS, setiap sekolah SD dan SMP di Kabupaten Subang dimintai uang Rp 500.000. Dan ketika rekomendasi untuk pencairan setiap sekolah SD dan SMP di Kabupaten Subang dimintai lagi uang sebesar Rp 100.000,-
Menurut sumber yang dipercaya, pungli dana BOS itu terjadi setiap kali pencairan.
“Karena melihat Satker, pihak sekolah tidak berbuat apa-apa. Mereka terpaksa memberikan uang dari dana BOS itu meski tidak ada paksaan,” ujar sumber.
Apapun istilahnya, penerimaan uang itu tidak bisa dibenarkan. Apalagi yang di pungli itu dari sumber dana BOS yang merupakan program dari pemerintah untuk membantu sekolah-sekolah di Indonesia agar melaksanakan kegiatan belajar yang lebih baik lagi bagi siswa.
Adanya dana BOS tentunya menjadi angin segar bagi setiap satuan pendidikan. Karena dengan dana BOS, sekolah dapat membiayai operasional sekolah.
Setiap sekolah berhak menerima dana BOS, sesuai dengan jumlah siswa yang terdaftar di sekolah tersebut.
Terkait dugaan pungli dana BOS tersebut, Ketua Tim Satker BOS Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Subang (Manajer Bos) yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Subang Dr. H. Aep Saepudin, M. PD, meyakinkan dirinya tidak melakukan bahkan mengintruksikan pungli pencairan dana BOS, baik tingkat SD maupun tingkat SMP. Apalagi, Dana BOS itu, langsung di transfer ke rekening sekolah.
“Saya memastikan, saya tidak melakukan pungli sebelum pencairan dana BOS itu. Namun, untuk memastikan isu dugaan pungli tersebut, saya akan mengkonfirmasi kepada tim saya yang berjumlah 4 orang,”ujar Aep, Rabu (17/05/2023).
Ditambahkan Aep, sejak 2020 tidak ada lagi MOU Dana BOS, yang ada saat ini hanya surat pernyataan dari kepala sekolah, untuk mempergunakan Dana BOS sesuai peruntukkannya.
“Di meja Sekdis, yang akan saya tandatangani hanya ada surat keterang Bamod (biaya modal) dari sekolah-sekolah SD dan SMP saja,” terang Aep.***(Harry)