JABARTRUST.COM, BOGOR — Tim kuasa hukum Sembilan Bintang senin malam mendatangi mako Polres Bogor untuk melaporkan Perwira dan Anggota Polsek Tamansari ke Propam Polres Bogor, terkait dugaan perbuatan melanggar kode etik kasus penanganan peristiwa pengeroyokan beberapa waktu lalu.
Menurut ketua tim kantor hukum Sembilan Bintang Anggi Triana Ismail, peristiwa pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tamansari Polres Bogor terjadi pada hari senin tanggal 20 februari 2023.
Awalnya tiga orang korban pengeroyokan bersama teman-teman lainnya dari warga desa Sukaresmi sedang bermain sepak bola. Tiba-tiba pelaku kurang lebih lima beras orang diduga warga desa Sukaluyu menganiaya ketiga korban AS, NZ, dan NH sehingga mengalami luka berat di bagian kepala dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Setelah kejadian itu para korban langsung melaporkan kasus tersebut ke mako Polsek Tamansari Polres Bogor. Namun setelah satu bulan lebih laporan tersebut tidak ada tindaklanjut dari Polsek Tamansari, hingga akhirnya para korban meminta bantuan hokum, pada tanggal 20 maret 2023. Kuasa hukum korban mendatangi mako Polsek Tamansari guna mempertanyakan kasus tersebut namun tidak digubris.
Sebelumnya pada 27 februari 2023 pihak korban telah didatangi oleh Aparatur Desa Sukaluyu mewakili pelaku meminta korban pengeroyokan mencabut laporan kepolisian. Akibat perbuatan tersebut kuasa hukum korban melayangkan surat aduan ke Plt. Bupati Bogor atas perbuatan Kades dan Sekdes Sukaluyu yang diduga telah melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses keadilan.
Tim kuasa hukum korban juga mengadukan Perwira dan Anggota Polsek Tamansari ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bogor atas adanya dugaan perbuatan melanggar kode etiik.
Menurut keterangan pihak Kepolisian Polres Bogor terkait kasus pengeroyokan yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor, kini dalam penyidikan dan proses pemeriksaan saksi – saksi. Sementara Kepala Desa masing masing korban dan pelaku telah menyerahkan kasus tersebut kepada kuasa hukumnya. (Saeful)