Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Gugatan Praperadilan Terkait Status Tersangka TPPU

Jabartrust, Bandung – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, hari ini menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangka yang diberlakukan terhadap dirinya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nomor perkara 122/Pid.Pra/2023/Pn. JKT.SEL telah terdaftar sebagai tanda resmi dimulainya proses hukum ini. Sidang perdana ini bertujuan untuk menilai sah atau tidaknya penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus TPPU tersebut.

Menurut informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Panji Gumilang menggugat dua pihak, yakni Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri dan Kasubdit Prapenuntutan cq Jaksa Penuntut Umum Kejagung RI. Hakim Tunggal, Hendra Yuristiawan, akan memimpin jalannya sidang.

Baca Juga :  Dua kendaraan kecelakaan masuk parit,macet 1.5 Km

Panji Gumilang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus TPPU, dengan tambahan unsur pidana terkait dugaan penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penetapan tersangka ini hasil dari gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, yang berlangsung selama kurang lebih 6 jam.

Selain gugatan praperadilan, Bareskrim Polri juga telah menyita sejumlah aset dan bangunan milik Panji Gumilang terkait kasus TPPU dan korupsi dana BOS. Salah satu aset yang disita adalah warkah tanah dan buku tanah yang tercatat atas nama Panji dan keluarganya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu. Sebanyak 144 rekening juga diblokir setelah berkoordinasi dengan PPATK terkait aliran dana.

Baca Juga :  Korupsi Perbuatan Tercela Atau Tidak?, PBHM Ajukan Judicial Review ke MK

Panji Gumilang saat ini menempati sel kecil di Blok Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) Lapas Kelas II B Indramayu. Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Hero Sulistiyono, menyatakan bahwa tidak ada perlakuan istimewa untuk Panji Gumilang, yang masih berstatus sebagai tahanan titipan.

Sidang perdana gugatan praperadilan ini menjadi sorotan publik, mengingat peran Panji Gumilang sebagai pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun dan kasus-kasus yang menjeratnya. Publik menantikan bagaimana perkembangan sidang dan keputusan yang akan diambil oleh pengadilan terkait status tersangka Panji Gumilang.