JABARTRUST.COM, Subang – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang, Jabar, berhasil menangkap 2 warga Kabupaten Subang yang kerap mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Subang.
Kedua warga Kabupaten Subang tersebut yakni DL (32) warga Desa Sumurgintung, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang dan FS (31) warga Desa Jabong, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui, Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo menyatakan kedua pelaku tersebut diamankan di dua tempat yang berbeda.
“Pelaku DL diamankan di kediamannya yang ada di daerah Sumurgintung, Pagaden Barat, sedangkan pelaku FS diamankan di daerah Desa Jabong, Kecamatan Pagaden,” ungkap Heri.
Heri menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Subang.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, segera kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan observasi kemudian pengamatan terhadap orang yang dicurigai telah mengedarkan sabu itu,” tambahnya.
Dari tangan pelaku DL, polis berhasil menyita barang bukti
1 paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dililit tali plastik warna merah, 1 paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dililit tali plastik warna merah, 1 paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dililit tali plastik warna biru, 1 paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dililit lakban warna merah, 1 paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dililit tali plastik warna kuning, serta 1 unit Hp Android merk Samsung. Sedangkan dari tangan FS, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kotak kayu kecil warna coklat, 1 pak plastik klip bening, 8 paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dililit lakban merah, 5 paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dililit lakban warna coklat, dan 1 unit HP Android merk Vivo Type Y12 warna biru berikut simcard.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Heri, keduanya mengaku untuk melancarkan aksinya dengan modus operandi sistem tempel, MAPS, dan merecah.
Terkait hal ini, Heri menyatakan polisi menjerat kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ( 1 ) Jo Pasal 112 ( 1 ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ( 1 ) Jo Pasal 112 ( 1 ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*( Harry)