Satlantas Polres Tasik Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP. M. Abdhi Hendriyatna

Jabartrust.com, Kab.Tasikmalaya – Satuan Lalu Lintas Polres Tasikmalaya Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya seperti kendaraan bermotor lainnya. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.

“Sejuah ini memang banyak masyarakat belum paham tentang penggunaannya. Jadi kendaraan tertentu yang menggunakan motor penggerak listrik (sepeda listrik) itu tidak boleh digunakan di jalan raya,” ujar Kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP M Abdhi Hendriyatna.

Lebih lanjut Abdhi menjelaskan, sesuai arahan dan petunjuk dari Kapolres Tasikmalaya, masyarakat di wilayah hukum Polres Tasikmalaya yang memiliki sepeda listrik diimbau agar tidak digunakan di jalan raya. Sepeda listrik tersebut juga hanya bisa digunakan oleh pengendara minimal umur 12 tahun, dengan menggunakan helm SNI.

Baca Juga :  Polresta Tasikmalaya Kota Ciduk Kawanan Pencuri Kabel Fiber Optik

“Untuk sepeda listrik ada jalur khususnya, seperti di kawasan pemukiman, lokasi car free day, tempat wisata dan area perkantoran. Batas kecepatan saat digunakan pun tidak boleh melewati 25 kilo meter/jam, itu tertuang dalam Permenhub,” jelas Abdhi.

Satlantas Polres Tasikmalaya juga mengimbau, kepada para orang tua yang memberikan anaknya sepeda listrik agar selalu berhati-hati, dan tetap mematuhi aturan-aturan berlalulintas. “Untuk aturan penindakan masih kita kaji,” pungkas Abdhi.**(yudie)