Seminar Hukum di Hari Kebangkitan Nasional Persatukan Kawanua Jawa Barat

DR. Eleonora Moniung, SH.MH. saat memberikan paparan dalam senimar hukum dengan tema Bangkit dan Maju di Café Hotel Lenora di jalan Raya Kopo Bandung, sabtu 20 mei 2023
DR. Eleonora Moniung, SH.MH. saat memberikan paparan dalam senimar hukum dengan tema Bangkit dan Maju di Café Hotel Lenora di jalan Raya Kopo Bandung, sabtu 20 mei 2023

JABARTRUST.COM, BANDUNG – Bertempat di Café Hotel Lenora di jalan Raya Kopo Bandung,  Team Kolaborasi Forum Perempuan Merah Putih (FPMP) dan Komunitas Kawanua Bandung Raya menggelar seminar hukum dengan tema Bangkit dan Maju. Seminar tersebut  menghadirkan narasumber DR. Eleonora Moniung, SH.MH. dengan dipandu DR. Tony Magpal,MA.PHD.

Dalam seminar tersebut narasumber DR. Eleonora Moniung, SH.MH. menjelaskan mengenai pengaruh digitalisasi di masyarakat serta dampaknya, dikaitkan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurutnya pemanfaatan gawai atau gadget bisa memberi dua dampak, baik itu positif maupun negatif. Sehingga setiap individu diharuskan menyaring dahulu ujaran atau informasi yang akan ia sampaikan di media sosial, jangan sampai informasi yang kita sebar bisa merugikan diri kita sendiri secara hukum.

Namun sayangnya banyak pengguna gadget yang secara sadar ataupun tidak, menyebarkan informasi yang salah atau hoax, yang bisa mempengaruhi emosi orang yang membacanya. Sehingga tidak jarang memicu terjadinya pelanggaran hukum yang bisa dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Forum ini mengingatkan setiap orang yang sudah menerima informasi tolong itu saring dulu apakah itu berita yang memang menolong kita atau menjatuhkan kita. Kan banyak berita hoax yang menpengaruhi kejiwaan, orang yang tadinya menghormati jadi tidak menghormati kepada figur seseorang”, ungkap Eleonora.

Baca Juga :  Kasus Kekerasan Menurun, Polres Tasik Gelar Deklarasi Bahaya Letal Kekerasan Perempuan dan Anak

Undang-undang ITE sudah jelas mengatur konten apa saja yang boleh disebarkan dan yang tidak boleh disebarkan, seperti ujaran kebencian, hasutan berbau sara, provokasi melakukan kekerasan, hingga pornografi dan pornoaksi. Disisi lain Undang-undang ITE juga telah berhasil mengungkap berbagai kejahatan elektronik, mulai dari transaksi illegal, korupsi, penipuan  dan lain sebagainya.

Peran Aktif Netizen dalam Mengawasi Pelanggaran

Dalam Seminar Hukum dengan tema Bangkit dan Maju pada 20 mei 2023 tersebut juga menyoroti peran netizen yang saat ini getol menyoroti kasus pelanggaran hukum, baik itu yang dilakukan penyelenggara Negara ataupun pihak lain.

Menurut Eleonora pengawasan yang dilakukan netizen telah membantu sejumlah penegakan hukum di Indonesia. Aksi mereka memiliki landasan hukum sesuai Undang – Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 1 yang berbunyi, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Baca Juga :  Bawa Ratusan Butir Tramadol, 3 Pemuda Diamankan Polisi Saat OKJ

Namun ada hal yang patut disayangkan yaitu seringkali netizen menjadi penentu nasib seseorang sebelum hakim menentukan kedudukan hukum seseorang. Tidak jarang melalui sosial media, netizen sudah menghakimi seseorang padahal hakim di pengadilan belum menentukan apakah orang yang dihakimi netizen bersalah atau tidak.

“Memang kalau kita lihat itu  seringkali juga belum sampai diproses sudah ada yang sibuk mencari data dahulu, mungkin itu karena kita akui merupakan keterlambatan prosedural, nah ini kontrol buat pemerintah. Hukuman sosial lebih dahulu diterima, ini teguran buat orang (pelaku kejahatan), sebetulnya bukan berbicara buat dia pribadi (pelaku kejahatan), keluarganya juga kena sangsi moral”, pungkas Eleonora.

Seminar Hukum Bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional

Seminar yang digelar bertepatan dengan peringatan hari Kebangkitan Nasional 20 mei, juga merupakan rangkaian peringatan hari Kebangkitan Yesus Kristus 18 mei yang setiap tahunya diperingati oleh Komunitas Kawanua Bandung Raya.

Ketua FPMP Kota Bandung Sisca Lalujan (kiri)
Ketua FPMP Kota Bandung Sisca Lalujan (kiri)

Ketua Forum Perempuan Merah Putih (FPMP) Kota Bandung, Sisca Lalujan mengatakan digelarnya seminar tersebut bertujuan mempersatukan semua Kawanua yang ada di Jawa Barat sekaligus memberikan semangat bangkit dan maju bagi orang Kawanua.

Baca Juga :  KAMI Bekasi Dan Brimob Yon D Pelopor Senergi Membangun Bekasi

Selain itu seminar tersebut digelar agar orang Kawanua yang ada Jawa Barat mengeti hukum, karena terkadang disadari atau tidak seringkali kita sebagai pengguna gadget, melakukan pelanggaran yang bisa dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami ingin agar supaya orang kawanua yang ada di Jawa Barat tahu hukum karena banyak pelanggaran-peanggaran yang diperbuat orang baik secara sengaja maupun tidak sengaja tetapi tidak mengerti hukum”, ungkap Sisca.

Ia pun berharap dalam waktu tiga bulan kedepan Forum Perempuan Merah Putih (FPMP) dan Komunitas Kawanua Bandung Raya bisa menggelar seminar serupa dengan massa yang lebih banyak, agar seluruh orang Kawanua di Jawa Barat bisa bangkit dan bersatu.

“Organisasi Kawanua di Jawa Barat ini ada banyak seperti Forum Perempuan Merah Putih, termasuk saya ketuanya. Saya membentuk organisasi ini supaya orang Kawanua yang ada di Jawa Barat ini dapat mempersatukan setiap organisasi sehingga dapat berkumpul”, pungkas Sisca. ***