TNI AL Cegah Pelanggaran Disiplin Prajurit, Razia Ke Tempat Hiburan Malam

Jabartrust.com, Bogor, – TNI AL, Pasmar 1. Menindaklanjuti perintah langsung Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksda TNI Samista, S.H., dalam upaya mencegah terjadinya pelanggaran disiplin prajurit, maka dilaksanakanlah Operasi Penegak Ketertipan (Opsgaktip) ke tempat – tempat hiburan malam yang berada di wilayah Jakarta Selatan, Jum’at (22/12/2023).

Opsgaktip yang diadakan oleh Puspomal ini juga melibatkan beberapa prajurit terbaik dari Batalyon Polisi Militer 1 Marinir (Yonpom 1 Mar). Sebanyak 30 personel Yonpom 1 Mar dipimpin langsung oleh Letda Laut (PM) Ardiansyah Dwi Laksono, yang sehari – harinya menjabat sebagai PJS Pasiintel Yonpom 1 Mar siap melaksanakan tugas dengan penuh semangat, tegas dan tetap humanis.

Baca Juga :  Pengawas Kecamatan Pancalang Intensif Awasi Pendistribusian Logistik Pemilu

Kegiatan diawali dengan melaksanakan apel gabungan prajurit Puspomal dan Yonpom 1 Mar di Mako Puspomal Kelapa Gading jakarta utara, guna memastikan kembali kesiapan personel dan material untuk mendukung pelaksanaan giat Opsgaktip ini. Beberapa tempat yang menjadi sasaran Opsgaktip ini diantaranya New Home Bar, Mr. Braid Bar and Lounge, Half Way, Kopi Koboy, Zeloso Karaoke and Lounge, Amora, Nhu China Bar and Lounge dan Brexit Club and Lounge. Dari hasil pemeriksaan petugas di beberapa tempat hiburan malam tersebut tidak ditemukan pengunjung yang merupakan prajurit TNI AL ataupun prajurit Marinir.

Ditempat terpisah Komandan Batalyon Polisi Militer 1 Marinir (Danyonpom 1 Mar) Letkol Laut (PM) Triono Adi Susilo, M. Tr. Hanla., M.M., mengatakan, “tujuan dilaksanakannya Opsgaktip ini ialah untuk mencegah prajurit TNI agar tidak memasuki tempat – tempat hiburan malam seperti ini sesuai dengan Peraturan Panglima (Perpang) TNI No 44 Th 2015 Pasal 15 tentang Larangan bagi setiap anggota militer,”Perpang ini mengatur larangan setiap anggota TNI berada di tempat-tempat hiburan malam, termasuk yang menyediakan minuman keras dan terdapat wanita penghibur. Peraturan ini sudah lama, sejak tahun 2015. Namun kini kami tegaskan dan ingatkan kembali dalam rangka penegakan hukum, disiplin dan tata tertib militer,” karena seringkali ditempat hiburan malam sangat mudah terjadi gesekan atau konflik sesama pengunjung, yang akan merugikan pada diri sendiri” pungkas Danyonpom 1 Mar.

Baca Juga :  Santriwati di Subang Jadi Korban Begal Payudara, Aksi Pelaku Terekam CCTV