Bea Cukai Bandung Tekan Peredaran Rokok Ilegal Demi Optimalisasi Penerimaan Cukai

JABARTRUST.COM, KOTA BANDUNG – Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Budi Santoso, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang berdampak langsung pada penerimaan pendapatan negara dari cukai. Hal ini disampaikan dalam acara Media Gathering Bea Cukai yang digelar di Jl. TM. Cibeunying Selatan, Kota Bandung, Rabu (16/12/2024).

Budi Santoso menjelaskan bahwa maraknya rokok ilegal yang beredar di pasaran, terutama yang dijual di warung-warung, menjadi salah satu faktor penurunan penerimaan cukai. Rokok ilegal tersebut, meskipun memiliki pita cukai, kerap menggunakan pita cukai palsu. “Pelanggaran ini jelas diatur dalam Undang-Undang Cukai, khususnya Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56,” ujar Budi.

Baca Juga :  Local Government Blockchain Forum & Festival 2024 Direspons Positif Para Peserta

Dalam UU Cukai, pelanggaran seperti penggunaan pita cukai palsu (Pasal 55) dan peredaran rokok tanpa cukai (Pasal 54) dikenakan sanksi tegas, mulai dari denda hingga pidana. “Bagi warung atau pedagang yang menjual rokok ilegal, ada konsekuensi hukum, seperti denda atau pembayaran tiga kali lipat dari cukai yang harus dibayarkan sebagai ultimate remedium,” jelasnya.

Lebih lanjut, Budi memaparkan bahwa ada korelasi erat antara tarif cukai dan peredaran rokok ilegal. Kenaikan tarif cukai seringkali menyebabkan peralihan konsumsi masyarakat ke rokok ilegal atau rokok yang lebih murah. “Kondisi ini menimbulkan tantangan bagi kami, karena jika peredaran rokok ilegal meningkat, maka penerimaan negara dari cukai akan menurun. Oleh karena itu, tugas utama kami adalah menekan peredaran rokok ilegal semaksimal mungkin,” tambahnya.

Baca Juga :  Empat Penghargaan Bergengsi dari Jabar untuk Apresiasi Literasi Digital dan Kreativitas Sosial

Dalam mengantisipasi dampak kenaikan harga rokok, Bea Cukai Bandung terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah. “Upaya ini penting untuk menjaga penerimaan negara dari sektor cukai, sekaligus memastikan kebijakan tarif cukai berjalan efektif,” tegas Budi Santoso.

Di akhir pemaparannya, Budi menekankan bahwa peran serta masyarakat dalam melaporkan peredaran rokok ilegal sangat dibutuhkan untuk mendukung upaya Bea Cukai dalam menekan praktik ilegal ini. Dengan pengawasan ketat dan sinergi bersama masyarakat, Bea Cukai optimis dapat mengendalikan peredaran rokok ilegal dan menjaga stabilitas penerimaan cukai di tahun mendatang.