JABARTRUST.COM, BANDUNG – Pemaparan dari Kepala Bidang Usaha Non Formal Dinas KUKM Kota Bandung, Evi Octaviyanti, saat ditemui, Jl. Kawaluyaan 2, Bandung, (28/10/2024), mengungkapkan perkembangan penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Lengkong Kecil. Dalam penjelasannya, Evi merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2011 Pasal 11 dan Keputusan Wali Kota (Kepwal) No. 888 Tahun 2012 yang mengatur pembagian zona. Berdasarkan aturan tersebut, terdapat zona merah, khususnya di area persimpangan dalam radius 100 meter, di mana PKL dilarang berdagang.
“Kisruh yang terjadi itu ada di zona merah, yaitu area persimpangan,” jelas Evi. Ia menambahkan bahwa selama ini Satpol PP Kota Bandung telah melakukan penertiban terhadap PKL yang melanggar ketentuan ini. Meski begitu, area tengah Jalan Lengkong Kecil masih menjadi lokasi bagi sejumlah PKL yang kini tengah dalam proses penataan.
Sebagai Kabid Pembinaan, Evi menjelaskan bahwa Dinas KUKM bertugas membina PKL di zona yang diperbolehkan. “Kami membina teman-teman PKL yang berada dalam zona yang diperbolehkan, dan di sana tidak ada masalah,” tuturnya. Lebih lanjut, Evi mengungkapkan bahwa ke depan, Jalan Lengkong Kecil diharapkan dapat menjadi barometer wisata kuliner kota Bandung. Rencana ini pun mendapat dukungan dari PPJ, wali kota, dan OPD terkait dalam Satgasus PKL.
Terkait struktur Satgasus, Evi menjelaskan bahwa Dinas KUKM berfungsi sebagai sekretariat yang mengakomodir kerja sama dengan berbagai OPD. “Bidang perencanaan di Satgasus diisi Bapelitbang, penataan oleh Cipta Bintar, pembinaan oleh kami, dan pengawasan serta penindakan oleh Kelurahan, Kecamatan, Satpol PP, dan Dishub,” jelasnya.
Mengenai tantangan di lapangan, Evi menyebutkan adanya kendala berupa resistensi dari para PKL. “Karena luas lahan yang digunakan para PKL ada yang tidak sesuai, sementara kami masih khawatir adanya resistensi, apalagi ini masih dalam masa pilkada,” katanya. Selain itu, Dinas KUKM juga tengah menunggu perubahan Perda yang sedang dalam proses revisi.
Dalam kondisi saat ini, penataan PKL di Lengkong Kecil terkendala juga oleh perubahan struktur pimpinan di Satgasus. “Ketua Satgasus yang tadinya dipegang oleh Wakil Wali Kota, kini dijabat oleh Sekretaris Daerah (Sekda) yang masih berstatus Penjabat (Pj),” tambah Evi.
Dengan tantangan dan kondisi yang ada, Evi menegaskan bahwa upaya penataan PKL di Jalan Lengkong Kecil tetap berjalan meski ada beberapa penyesuaian demi menjaga kondusivitas selama proses pilkada.