BANDUNG.JABARTRUST.COM, – Terpidana kasus pemalsuan dokumen tanah Dago Elos, Dodi Rustandi Muller, meninggal dunia saat menjalani hukuman di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung, pada Selasa (24/12/2024). Kabar duka ini dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Jogi Nainggolan.
Menurut Jogi, peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah istri Dodi selesai menjenguknya. “Betul, Dodi Rustandi Muller meninggal dunia. Ketika hendak berwudhu, dia terjatuh karena terkena serangan jantung,” ungkap Jogi pada Sabtu (28/12/2024).
Setelah kolaps, Dodi segera dibawa ke klinik dalam Rutan Kebonwaru untuk mendapatkan penanganan medis awal. Namun, kondisinya yang kritis membuatnya harus dirujuk ke Rumah Sakit Santo Yusup. Sayangnya, nyawanya tidak tertolong, dan Dodi dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit tersebut. Jenazahnya telah dimakamkan di pemakaman umum di daerah Rancaekek.
Jogi menegaskan bahwa meninggalnya Dodi tidak memengaruhi jalannya proses hukum kasusnya. “Saat ini, proses kasasi masih berjalan,” ujar Jogi.
Kasus yang melibatkan Dodi dan kakaknya, Heri Hermawan Muller, telah menjadi sorotan publik selama delapan tahun terakhir. Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus sengketa tanah Dago Elos setelah terbukti melakukan pemalsuan dokumen akta kelahiran untuk mengklaim kepemilikan lahan tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 14 Oktober 2024 menjatuhkan vonis kepada Dodi dan Heri dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa keduanya melanggar Pasal 266 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Heri Hermawan, dan terdakwa dua, Dodi Rustandi, masing-masing dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Syarip, saat membacakan putusan.
Kasus sengketa lahan Dago Elos telah bergulir sejak delapan tahun lalu. Dodi dan Heri dituduh menggunakan dokumen palsu untuk mengklaim lahan tersebut, yang kemudian membawa mereka ke meja hijau. Meski salah satu terpidana kini telah meninggal, kasus ini terus berlanjut dalam proses hukum kasasi. ***