Jabartrust.com, Bandung, – Dalam pengembangan terbaru dari kasus sengketa tanah yang mempertaruhkan ratusan warga Dago Elos, Kota Bandung, Polda Jabar telah menetapkan Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller sebagai tersangka.
Langkah ini diambil setelah laporan dari Ade Suherman, salah satu warga setempat, yang mengadukan keberatan atas klaim kepemilikan tanah yang diduga dipalsukan oleh Muller bersaudara.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa langkah penetapan sebagai tersangka berdasar dari bukti yang terkumpul dari laporan polisi yang diajukan pada Agustus 2023.
Di balik konflik tanah yang membara, Tim Advokasi Dago Elos Rifqi Zulfikar menyebutkan tak hanya Heri Hermawan Muller, Dodi Rustandi Muller yang dilaporkan dengan dugaan pemalsuan keterangan, tetapi juga termasuk Pipin Sandepi Muller.