Polisi Tangkap Pelaku Penjualan dan Bantuan Aborsi di Bandung

Jabartrust.com, Bandung, –  Polrestabes Bandung menangkap seorang individu yang diduga terlibat dalam penjualan obat untuk aborsi atau mengugurkan kandungan. Pelaku yang diketahui berinisial SES alias Jhon alias Yatim, berusia 19 tahun, telah diamankan oleh pihak berwajib.

Tidak hanya terlibat dalam penjualan obat-abatan terlarang, Jhon juga terlibat secara langsung dalam memberikan bantuan kepada kliennya untuk mengugurkan kandungan. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengungkapkan bahwa pelaku ini sudah terlibat dalam 12 kasus penguguran janin.

“Sudah 12 kali pelaku ini membantu untuk mengugurkan janin dari mereka yang meminta bantuan kepada pelaku,” ungkap Kombes Pol Budi Sartono saat mengumumkan pengungkapan kasus di Mapolrestabes, Senin, 4 Desember 2023.

Baca Juga :  Kepulan Asap Hitam Kebakaran Pabrik Kasta Cipadung Mencapai Radius 10 KM

Penangkapan ini merupakan hasil dari upaya penyelidikan yang intensif dan koordinasi antarinstansi. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-abatan ilegal dan kegiatan ilegal terkait aborsi. Dalam konferensi persnya, Kapolrestabes Bandung menegaskan bahwa tindakan Jhon memiliki dampak serius terhadap kesehatan perempuan dan melanggar hukum yang berlaku.

Pelaku saat ini akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kepolisian juga akan terus menggali informasi lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak terkait lainnya yang mungkin terlibat dalam kegiatan ilegal serupa. Kepada masyarakat, Kapolrestabes Bandung mengimbau agar tetap waspada dan tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat merugikan kesehatan dan hukum.

Baca Juga :  Penerimaan Taruna Akpol dari Tahfiz Quran Di Apresiasi Ulama Tasik