JABARTRUST.COM,CIANJUR – Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Cianjur yang rendah, menjadi salah satu faktor tingginya kasus kawin kontrak di Kabupaten Cianjur, selain itu kurangnya pemahaman terkait dengan kawin kontrak menjadi permasalahan dan kendala mengantisipasi kasus Kawin kontrak.
Hal tersebut dikatakan oleh, Ketua harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur, Lidya Indayani Umar, usai melaksanakan Seminar Nasional Peraturan Bupati (Perbup) No 38 Tahun 2021 Pencegahan Kawin Kontrak Upaya Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan yang bertempat di Bale Praja. Selasa 24 Mei 2022.
Lidya menuturkan, Sumber Daya Manusia yang rendah mengakibatkan hambatan terhadap informasi yang disampaikan, merujuk Pada IPM Kabupaten Cianjur yang rendah dengan tingkat Pendidikan yang rendah memicu tingkat pemahaman dan kesadaran masyarakat rendah.
“Ipm cianjur rendah sdm juga, karena edukasi pendidikan rendah jadi informasi-informasi ini tidak ter-update, dan itu sangat berpengaruh, bagaimana mereka bisa paham, nah ini kerja sama kita semuanya untuk menyampaikan hal-hal kepada masyarakat agar mereka paham terkait kawin kontrak yang sangat merugikan tentunya bagi kaum perempuan sendiri,” ujar Lidya.
Lidya mengatakan, ketika seorang perempuan sudah masuk kedalam kaus kawin kontrak, maka mereka juga akan sulit untuk melepaskan diri dari jeratan kasus tersebut.
“Kawin kontrak ini sudah terorganisir ya, karena kalau tidak jadi kan takut diganti uang, kalau dalam undang-undang traficking jeratan uang, tapi kalau istilah unsur trafickingnya penganten pesanan,” papar Lidya.
Ia menjelaskan, seminar Nasional ini dilaksanakan agar bagaimana Perbup Pencegahan Kawin Kontrak ini bisa didorong menjadi sesuatu yang lebih tinggi tingkatkannya, sehingga bukan hanya perbup yang tidak ada sanksinya.
“Selama ini kalau Perbup kan tidak ada sanksi, menjadi tidak tegas, sementara kwin kontrak masih terjadi, makanya kita harus segera menjadikan Perbup ini menjadi Perda sehingga ada ketegasan dalam menindak pencegahan kawin kontrak,” ucap Lidya.
Lidya menuturkan, banyak hal yang harus dipenuhi agar Perbup Kawin Kontrak ini menjadi Perda. Pasalnya menurut Lidya, kasus kawin kontrak ini hanya ada di Kabupaten Cianjur.
“Kalau saya lihat mungkin hanya di Cianjur, mungkin Daerah lain berbeda namanya, tapi apa pun itu kasus kawin kontrak harus di cegah dan dihentikan, karena banyak memakan korban terutama bagi kaum perempuan,” papar Lidya.
Ia mengutarakan, masih banyak masyarakat yang tidak paham terkait kawin kontrak sendiri, terlebih karena faktor ekonomi menjadi dasar kawin kontrak ini marak.
“Sebetulnya tidak bisa dilegitimasi apapun, karena di Kabupaten Cianjur banyak orang tua yang mendorong anaknya kawon kontrak, karena menurut mereka hak mereka sebagai orang tua, disini juga kita lihat bagaimana mereka melihat peluang, mereka cari orang Arab, dan juga berdalih daripada jinah lebih baik kawin kontrak, padahal di Islam tidak ada, dan dalih mereka masalah ekonomi, dan tentunya ketahanan Keluarga juga harus ditingkatkan, ” ujarnya.
Ia menjelaskan, jika kasus Kawin Kontrak ini bisa dilakukan pencegahan, maka harus ada sanksi nya, sehingga menimbulkan efek jera bagi para pelaku kawin kontrak itu sendiri.
“Sanksi pidana kita lihat memang harus ada, yang bisa menjadi acuan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini masuk ke dalam Perbup ini, karena tidak ada Undang-undang Kawin kontrak, nah makanya TPPO ini bisa dimasukan sehingga jelas sanksinya,” paparnya. ***(Goys)