JABARTRUST.COM, BANDUNG – Pelaksana Administrasi Perwakilan Sukabumi Abyasa mengikuti kegiatan sosialisasi ketaatan pembayaran SWDKLLJ, PKB dan juga sosialisasi tentang pembebasan BBNKB II di kantor kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi. Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala P3D wilayah Kab. Sukabumi I Cibadak Bapak Yadi Cahyadi, Baur STNK Polres Sukabumi Kota Aiptu Jaka, dan Camat Sukaraja, Erry Ersyanto, serta diikuti pula oleh para kepala Desa dan para tokoh masyarakat se kecamatan Sukaraja.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, disampaikan pula informasi mengenai program pembebasan BBNKB II ini berlangsung dari 1 November – 23 Desember 2022 di seluruh Provinsi Jawa Barat. Diharapkan masyarakat Jawa Barat khususnya masyarakat yang ada di wilayah kecamatan Sukaraja dapat memanfaatkan program tersebut, serta diharapkan taat dalam membayar pajak. Dan juga untuk yang memiliki kendaraan bermotor umum untuk senantiasa bisa taat pula dalam membayar IWKBU Jasa Raharja. Selain itu dalam kesempatan yang baik ini pula disampaikan sosialisasi tentang pemberlakuan ketentuan Pasal 74 UU 22/2009 tentang penghapusan data kendaraan bermotor.
Diharapkan dari kegiatan ini para peserta sosialisasi khususnya dan masyarakat pada umumnya dapat paham akan pentingnya membayar pajak dan dapat memanfaatkan program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor ke-II (BBNKB II) yang berlangsung sejak tanggal 1 November – 23 Desember 2022. Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalu mendukung dan berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.