JABARTRUST.COM, BANDUNG – Jumat, 09 Desember 2022 Karyawan dan Karyawati PT Amerta Indah Otsuka (Pocari Sweat) mendapatkan sosialisasi tentang Pajak Kendaraan Bermotor dalam hal ini Program Pembebasan BBNKB II yang dijelaskan langsung oleh Bpk Yadi Cahyadi selaku Kepala P3D Sukabumi I Cibadak.
Penerapan Ps 74 UU No 22 Tahun 2009 juga dijelaskan oleh Baur STNK Bpk Didik sedangkan Bpk Rulo Surbakti, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi menjelaskan manfaat membayar PKB yaitu mendapatkan perlindungan dasar kecelakaan lalu lintas jalan karena Wajib Pajak telah membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bertempat di Ruang Wellducation House.
“Sosialisasi dan Edukasi ini merupakan serangkaian giat yang dilakukan oleh Tim Pembina Samsat Cibadak ke Pabrik-Pabrik di Kabupaten Sukabumi. Kami berharap karyawan dan karyawati yang bekerja di Pabrik semakin sadar akan pentingnya membayar pajak dan SWDKLLJ” ujar Rulo.
Di saat yang bersamaan Karyawan Pabrik dapat membayarkan PKB langsung di unit Mobil Layanan Keliling Samsat Cibadak yang telah disediakan. Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalu mendukung dan berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.