Kepala Pt Jasa Raharja Bekasi Bersama Kapolres Metro Bekasi Kabupaten Berikan Santunan Keluarga Balita Korban Laka Lantas Di Tambun Selatan Kabupaten Bekasi

JABARTRUST.COM, BANDUNG – Kepala PT. Jasa Raharja Bekasi Alfin Syahrin Bersama Kapolres Metro Bekasi Kabupaten Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memberikan santunan secara simbolis kepada ahliwaris orangtua korban laka Lantas di Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada hari Jumat 9 Desember 2022.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat 9 Desember 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, saat itu truck tracktor head yang sedang di parkir di pinggir jalan tiba tiba bergerak mundur dan menabrak gerobak dan seorang balita yang sedang duduk di pos, akibatnya balita tersebut meninggal dunia terlindas truck. Setelah menerima laporan terjadinya keclakaan tersebut dari Polres Metro Bekasi Kabupaten, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat memastikan kebenaran kejadian kecelakaan dan keabsahan dari ahli waris korban sehingga santunan dapat dibayarkan kepada ahliwaris kurang dari 24 jam. Dengan adanya kolaborasi yang baik antara Jasa Raharja dan Polri maka santunan dapat diberikan dengan cepat.

Baca Juga :  Jasa Raharja Karawang Bagikan Voucher BBM Kepada Para Wajib Pajak di Samsat

Kepala PT. Jasa Raharja Bekasi Alfin Syahrin menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban, semoga keluarga korban yang ditinggalkan diberikan ketabahan. Ia juga menyampaikan korban terjamin dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 dan sesuai Peraturan Mentri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris orangtua kandung yang sah.

Alfin pun mengimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati peraturan lalu lintas, berhati-hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  Buang sampah sembarangan, Siapa yang salah?