JABARTRUST.COM, TASIKMALAYA – Jasa Raharja Tasikmalaya telah menyerahkan Santunan kepada korban kecelakaan tabrakan antara Sepeda Motor dengan Bus PT Sinar Jaya di Jalan Jendral Sudirman Lingkungan Nagrak Rt 01 Rw 10 Kelurahan Sindangrasa Kecamatan dan Kabupaten Ciamis Jawa Barat, Pada hari Senin 12 Desember 2022
Santunan diserahkan secara simbolis oleh Kepala Perwakilan Tasikmalaya Amnan Ghozali beserta Kasatlantas Polres Ciamis AKP Asep Herman Hermawan, SH kepada Ahliwaris dari 3 korban Meninggal bertempat masing-masing rumah kediaman korban.
Amnan Ghozali, menyampaikan, seluruh korban terjamin oleh Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. “Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara, bagi korban luka, kami sudah memberikan jaminan biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp20 juta,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Amnan menyampaikan turut berbelasungkawa dan duka cita mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapat ketabahan, serta korban yang sedang mengalami perawatan agar cepat pulih kembali,” ungkap Amnan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.